Operator Angkat Bicara Soal Razia Kerumunan Lewat Nomor Ponsel

Telset.id, Jakarta – Pemerintah, dalam hal ini Kominfo berencana untuk razia kerumunan orang melalui deteksi nomor ponsel. Operator seluler, seperti Smartfren dan Telkomsel berkomitmen untuk mendukung kebijakan itu, tapi mereka enggan menjelaskan teknisnya.

Diungkapkan VP Technology Relations & Special Project Smartfren, Munir SP, pihaknya siap untuk menjalankan kebijakan Kominfo ini. Akan tetapi, ia belum mau menjawab terkait bagaimana teknis “razia” kerumunan orang melalui nomor ponsel.

“Secara teknis Smartfren telah siap untuk melaksanakan apa yang diarahkan oleh kominfo, yaitu dengan memberikan broadcast SMS peringatan untuk tetap melakukan physical distancing dengan menjauhi kerumunan dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19,” ujar Munir kepada Telset.id pada Selasa (31/03/2020).

{Baca juga: Kominfo akan “Razia” Kerumunan Orang Lewat Nomor Ponsel}

Dukungan serupa juga disampaikan Telkomsel. Menurut Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, mereka akan terus mendukung dan berkoordinasi dengan Kominfo terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Serupa dengan Munir, Denny pun enggan membeberkan teknis dari kebijakan itu. Ia meminta kami untuk langsung menghubungi Kominfo terkait teknis kebijakan tersebut.

“Saat ini kami akan terus berkoordinasi dengan Kominfo dan ATSI untuk keseluruhan dukungan yang dibutuhkan dari seluruh operator telekomunikasi, sesuai dengan kapasitas teknis Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi, serta mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Denny.

Tim Telset.id pun menghubungi Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli untuk meminta konfirmasi. Namun, ia hanya mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pengembangan.

“Masih dalam proses develop,” kata Ramli.

{Baca juga: Kominfo Mau Razia Kerumuman Massa, SafeNet: Gak Usah “Lebay”}

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan akan memantau aktivitas orang-orang yang berkerumun lewat nomor ponsel mereka. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan penyabaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kominfo akan menggunakan data terkait nomor ponsel dari Base Transceiver Station (BTS) sekitar terkait pemantauan tersebut.

“Pemerintah juga akan pantau kerumunan orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone atau Nomor Ponsel atau MSISDN berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast,” kata Johnny. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI