Telset.id, Jakarta – Facebook memberlakukan hukuman tegas bagi pengguna yang unggah konten terorisme. Jika terbukti, maka pengguna tidak bakal bisa menggunakan fitur siaran langsung atau Facebook Live.
“Kami mulai tegas terhadap pengguna yang melanggar kebijakan mengenai organisasi dan individu membahayakan. Mereka terancam tak bisa mengakses layanan live streaming,” kata Vice President Integrity Facebook, Guy Rosen.
Menurut CNET, dikutip Telset.id, Rabu (15/05/2019), kebijakan anyar ini diberlakukan merujuk kepada penembakan brutal di Christchurch, Selandia Baru beberapa waktu lalu. Pelaku beraksi sambil siaran langsung di Facebook.
{Baca juga: Terkait Blokir Hoaks, Menkominfo: Facebook Sulit Diajak Kerjasama}
Nantinya, pengguna yang terbukti melanggar peraturan Facebook bakal tak diizinkan menggunakan fitur Facebook Live selama 30 hari.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang anonim menuduh media sosial milik Mark Zuckerberg tersebut sebagai produsen konten-konten ekstrem. Ia bahkan telah mengadukan Facebook ke otoritas Amerika Serikat (AS).
Si pelapor anonim menuding Facebook menyediakan tempat untuk video jihad serta halaman bisnis kepada jaringan Al-Qaeda. Konten serupa milik Nazi juga banyak ditemukan. Facebook pun angkat suara menanggapi tuduhan itu.
{Baca juga: Tegas! Twitter Hapus 166 Ribu Akun Penyebar Konten Terorisme}
Menurut laporan BBC, seperti dikutip Telset.id, Jumat (10/05/2019), Facebook menegaskan sudah menghapus video-video konten ekstrem. Namun, memang ada kendala di sistem sehingga upaya penanggulangan belum berjalan sempurna.
Sebuah penelitian mengungkapkan, selama lima bulan terakhir ada 3.000 orang yang menyukai atau terhubung ke organisasi teroris di Facebook. Pemerintah AS menyatakan, kelompok ekstrem seperti al-Qaeda cukup aktif di Facebook. (SN/FHP)
Sumber: CNET