Negara Tetangga Resmi Terapkan Undang-undang Anti Hoaks

Telset.id, Jakarta – Negara tetangga Indonesia, Singapura menyatakan keseriusannya untuk memberantas konten hoaks. Sebab, baru-baru ini Singapura telah mengeluarkan Undang-undang anti hoaks yang sempat menjadi wacana yang kontroversial.

Dilaporkan Ubergizmo, seperti dilansir Telset.id pada Kamis (09/05/2019), kebijakan tersebut bernama Perlindungan dari Kepalsuan Online dan RUU Manipuasi.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan kekuatan bagi pemerintah agar dapat bertindak lebih cepat terhadap konten-konten yang dianggap palsu atau hoaks.

{Baca juga: Kominfo Temukan 486 Konten Hoaks, Mayoritas Isu Politik}

Menurut Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam, ia mengklaim bahwa kebijakan ini bukan memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa, melainkan akan digunakan dalam kasus-kasus yang sedang menunggu jalur pengadilan.

Menurutnya, tidak ada keuntungan apapun termasuk keuntungan politik ketika membiarkan suatu kebohongan menyebar. Ia menyatakan, hoaks akan merusak institusi negara, dan tidak ada partai politik yang akan mendapat manfaat darinya.

{Baca juga: Ikuti Malaysia, Singapura Juga Bikin Regulasi Anti-Hoaks}

“Ini akan merusak pihak mana pun yang ingin menganggap dirinya mainstream dan kredibel. Anda telah melihat apa yang terjadi di Amerika Serikat. Anda telah melihat apa yang terjadi di Inggris,” kata Shanmugam.

Meski demikian, kebijakan ini juga dinilai sebagai cara dari pemerintah Singapura untuk membungkam kritik dari pihak oposisi. Undang-undang serupa juga sebelumnya telah disahkan di negara-negara lain seperti Malaysia, Rusia, dan Vietnam. (NM/FHP)

Sumber: Ubergizmo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI