Telset.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk serius dalam atasi ponsel BM atau black market. Menurut Taufikul Hadi selaku anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, pihaknya akan mendesak kepada pemerintah untuk menindak tegas para pelaku yang mengedarkan ponsel BM di Indonesia.
“Di Indonesia yang ponsel bodong, tidak ada IMEI harus ditindak. Maka kami akan segera berkoordinasi dengan banyak pihak untuk menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan,” ucap Taufikul Hadi di Media Center Gedung DPR/MPR RI, Selasa (06/11/2018).
Taufikul sendiri memiliki pengalaman terkait ponsel BM. Kala itu dirinya menyambangi pusat perbelanjaan untuk menemani anaknya karena ingin membeli ponsel.
Anaknya sudah mengincar sebuah merek ponsel dan sayangnya ponsel tersebut urung dia beli karena status barang adalah ponsel BM.
“Dia senyum-senyum ketika saya bilang ini ponsel BM. Jadi saya melihat bahwa penyelundupan ponsel BM masih marak,” katanya.
Hal berbeda dikatakan oleh Eva Kusuma Sundari selaku anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP. Sebagai partai pendukung pemerintah, Eva mengatakan bahwa pemerintah harus serius dalam menyelesaikan regulasi IMEI.
Melalui IMEI, kata dia, pemberantasan ponsel BM bisa lebih efektif dan murah daripada menambah armada laut untuk melawan penyelundupan.
“Kontrol IMEI one for all untuk penegakan hukum yang serius. Jadi, tidak perlu ada pembelian kapal karena regulasi IMEI tidak perlu mengeluarkan biaya besar dan maksimal,” jelasnya.
Eva sendiri akan mendorong supaya regulasi IMEI segera diberlakukan. Bahkan dirinya akan menulis surat dukungan supaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kementerian terkait bisa segera menyelesaikannya.
“Kita memberi dukungan politik untuk kontrol IMEI. Saya akan menulis surat karena kita akan memberi dukungan kepada peraturan tersebut,” janji Eva.
Dalam diskusi itu, pihak Kominfo pun turut hadir dan memberikan penjelasan mengenai sistem validasi IMEI tersebut. Menurut Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana, pihak Kominfo siap untuk meluncurkan regulasi validasi IMEI pada akhir tahun ini.
“Kami siap finalisasi. Insya allah akhir tahun ini keluar,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat. Melalui nomor IMEI ini nantinya, pemerintah akan mampu melacak status ponsel apakah resmi atau ilegal (BM).
Walaupun belum dikeluarkan, Hadiyana mengatakan jika konsep regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Permen ini nantinya akan meliputi sistem pengidentifikasian, peregistrasian dan pemblokiran. (NM/FHP)