Telset.id β Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan Meta dan Google harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagai tindak lanjut pemeriksaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kedua raksasa teknologi itu diperiksa pada Senin (6/4) dan Selasa (7/4) lalu.
Meutya Hafid menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). βIni masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen,β kata Menkominfo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/4).
βMereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin,β tegas Meutya menambahkan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kabar baik mengenai kepatuhan kedua platform besar itu terhadap ketentuan di PP Tunas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Alexander Sabar menjelaskan, Meta dan Google menjalani pemeriksaan di Kantor Kominfo masing-masing pada Senin dan Selasa. Selama proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang berlaku di Indonesia.
Meutya Hafid sebelumnya secara tegas menyampaikan pemanggilan terhadap Meta dan Google sebagai imbas dari kedua raksasa teknologi tersebut tidak mematuhi ketentuan PP Tunas dan aturan turunannya. Meutya mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Kominfo nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.
Baca Juga:
Meta sendiri merupakan perusahaan induk atas platform digital termasuk Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube. Kedua platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 9 tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia. Pelaksanaan PP Tunas menjadi perhatian serius mengingat tingginya penetrasi platform digital di kalangan muda.
Proses pemeriksaan yang berlangsung hingga 9 jam ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Kepatuhan perusahaan teknologi global terhadap regulasi lokal menjadi isu strategis, serupa dengan dinamika yang terjadi dalam kasus lisensi konten digital.
Kini, tenggat waktu tiga hari bagi Meta dan Google untuk melengkapi dokumen menjadi penentu langkah hukum berikutnya dari Kementerian Kominfo. Hasil kelengkapan administrasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran substantif terhadap PP Tunas.




