Menkominfo Tunggu Janji Apple Bangun Pusat Riset

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Menkominfo Rudiantara Chief RAJAKARTA – Meski telah menyanggupi, namun hingga kini belum ada tanda-tanda Apple akan membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Menkominfo Rudiantara meminta Apple segera merealisaikan janjinya, sebelum aturan TKDN diberlakukan awal 2017.

Seperti telah dikabarkan sebelumnya, Apple sempat menolak mengikuti aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), namun akhirnya Apple menyanggupinya dan menawarkan pembangunan pusat R&D di Indonesia, sama seperti yang mereka lakukan di Brasil.

Kebijakan TKDN yang ditetapkan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan ini, mewajibkan seluruh produsen ponsel memiliki konten lokal minimal 30%. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017, dan bagi produsen ponsel yang tidak nurut, maka diharamkan berjualan di Indonesia.

“Mereka (Apple) sudah menyanggupi, makanya harus secepatnya dibangun. Seharusnya mulai 2016 nanti sudah bangun, karena aturan TKDN berlakunya mulai 2017,” kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Namun, Menkominfo mengakui masih belum mengetahui berapa nilai kandungan lokal yang dihasilkan dari pusat R&D yang akan dibangun Apple tersebut. Kata Rudiantara, hal itu masih harus dikalkulasi oleh Kementerian Perindustrian.

Tapi untuk tahap awal, dia mengaku akan lebih dulu meminta rincian rencana investasi dan rencana aktivitas di dalam R&D kepada pihak Apple. Hal itu dilakukan agar bisa mengetahui tingkat persentase TKDN yang sanggup dipenuhi Apple.

Lebih jauh Rudiantara menjelaskan, bahwa kebijakan dari Kemenkominfo tentang TKDN adalah sebesar 30%, yang terbagi dalam tahap development dan manufaktur. Tahap manufaktur sendiri terdiri dari hardware dan software.

Saat ditanya apakah vendor asing lain yang telah membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia masih perlu membangun pabrik lagi? Rudiantara menegaskan tetap harus dilihat nilainya, dari segi aktivitas dan lain-lain.

“Pokoknya TKDN dari Kominfo 30%, rinciannya seperti apa itu nanti tunggu perhitungan teknisnya dari Kementerian Perindustrian,” ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu.[HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI