Menkominfo Serukan “Tunggu Anak Siap” Sebelum Masuk Dunia Digital

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk mengadopsi prinsip “Tunggu Anak Siap” sebelum memperkenalkan anak pada dunia digital. Ajakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital,” ujar Meutya Hafid dalam pesannya yang disampaikan saat diskusi “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Menurut Menkominfo, PP Tunas hadir bukan untuk menghalangi kemajuan teknologi, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara dan wujud nyata dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap masa depan anak bangsa. Regulasi ini menempatkan Indonesia sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki aturan komprehensif khusus untuk melindungi anak di ruang digital, terutama dari paparan konten berbahaya dan perundungan siber.

Indonesia Jadi Pionir Standar Keamanan Digital Anak

Dengan adanya PP Tunas, Indonesia tidak hanya mengikuti jejak Australia, tetapi juga memposisikan diri sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak secara global. Posisi ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi tantangan era digital yang kian kompleks.

Keberhasilan implementasi regulasi ini, ditegaskan Meutya, sangat bergantung pada kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif dan sinergi dari orang tua, guru, sekolah, platform digital, serta seluruh komunitas.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk bergerak bersama mewujudkan ekosistem digital yang aman dan positif bagi generasi penerus,” tambahnya.

Ketentuan Tegas PP Tunas dan Tanggung Jawab Platform

Menkominfo menjelaskan bahwa PP Tunas hadir dengan sejumlah ketentuan tegas yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara sistem elektronik (platform digital). Ketentuan tersebut meliputi kewajiban verifikasi usia pengguna, persetujuan orang tua atau wali untuk pengguna anak, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarangan profiling data anak untuk tujuan komersial.

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan platform digital bertanggung jawab atas konten dan interaksi yang terjadi di dalam ekosistem mereka. Meutya berharap, dengan edukasi digital yang tepat dan dukungan semua pihak, dapat tercipta budaya “Aman Berdigital untuk Anak”.

“Melalui PP Tunas dan dukungan semua pihak, diharapkan ruang digital dapat menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, penuh inspirasi, dan bukan sumber ancaman bagi anak-anak kita,” pungkas Meutya Hafid.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global di mana berbagai negara mulai memperketat regulasi untuk melindungi pengguna muda di dunia maya. Sebelumnya, Australia telah melarang platform streaming Twitch untuk anak di bawah 16 tahun, sementara Malaysia berencana melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai tahun 2026.

Implementasi PP Tunas di Indonesia akan menjadi ujian nyata bagi kolaborasi antara regulator, industri teknologi, dan masyarakat dalam membangun ruang digital yang lebih beretika dan ramah anak. Kesuksesannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan aturan dan kesadaran kolektif akan pentingnya melindungi anak-anak di era yang serba terhubung ini.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI