Mendadak Damai, Izin First Media dan Bolt Tidak Jadi Dicabut?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima proposal perdamaian pembayaran dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP) Frekuensi.

Menurut Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mereka menerima proposal tersebut pada pukul 12.00 WIB tadi dan akan mempelajarinya bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

“Jadi Dirjen SDPPI Pak Ismail sedang menuju Dirjen Kekayaan Negara Pak Isa untuk membahas teknik pembayarannya seperti apa. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan dua perusahaan ini,” ucap Ferdinandus Setu di Kantor Kominfo, Senin (19/11)

Ferdinandus mengatakan bahwa sampai saat ini SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio masih diproses. Dirinya membantah jika mereka tidak jadi akan membuat SK Pencabutan tersebut

“Bukan,ini masih belum pukul 24.00 WIB jadi sampai sekarang masih diproses. Jadi sore ini Pak Ismail sedang ke kementerian keuangan untuk membahas proposal yang diajukan PT First Media Tbk dan PT Internux,” ujar Ferdinandus.

Ferdinandus juga mengatakan bahwa layanan Bolt tetap berjalan karena belum ada pencabutan izin frekuensi dari pihak Kominfo. “Jadi selama belum ada SK pencabutan layanan tersebut masih berfungsi,” tutur Ferdinandus.

Terakhir Ferdinandus mengatakan bahwa kasus gugatan First Media di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah berakhir karena pihak First Media mencabut gugatannya.

“Mereka sudah mencabut gugatan di PTUN. Ini salah satu niat baik juma kami lihat di First Media dan Internux. Sudah dicabut dua-duanya,” tutup Ferdinandus.

Sebelumnya Kominfo akan mencabut izin frekuensi dari PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. Pencabutan izin frekuensi Bolt, First Media, dan Jasnita karena ketiganya telah melewati jatuh tempo pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP) Frekuensi.

Menurut Ferdinandus, pihaknya segera membuat Surat Keputusan (SK) pencabutan izin setelah ketiganya belum melakukan pembayaran tunggakan sampai pada 17 November pukul 23.59 WIB kemarin.

“Kominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” ucap Ferdinandus. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI