Masih Penyelidikan, Masa Penahanan Carlos Ghosn Diperpanjang

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Otoritas Jepang memperpanjang masa penahanan Carlos Ghosn, seorang mantan pemimpin aliansi Renault, Nissan, dan Mitsubishi. Dengan kebijakan itu, Ghosn akan berada di penjara sampai 10 Desember 2018.

Kepala deputi kantor kejaksaan Tokyo, Shin Kukimoto mengatakan, pihaknya tidak akan menahan orang dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas.

Oleh sebab itu, seperti dikutip Telset.id dari Asia Nikkei, Senin (03/12/2018), perpanjangan masa penahanan Ghosn bertujuan untuk memberi waktu lebih banyak bagi jaksa dalam menginvestigasi dugaan penyelewengan laporan pendapatan Ghosn.

Ghosn sendiri dituduh mengurangi laporan pendapatan senilai hampir 5 miliar yen atau tak kurang dari Rp 628 miliar dalam kurun waktu lima tahun sejak 2011.

Meski demikian, Ghosn sempat menyangkal tudingan itu beberapa hari setelah ditangkap. Ia mengatakan, kenaikan gajinya sudah sesuai kesepakatan dan sepengetahuan direksi Nissan.

Hubungan Nissan-Renault-Mitsubishi pun disebut kini masih harmonis dan tidak terpengaruh atas kasus yang menimpa Ghosn. Sekarang, pemerintah Prancis memiliki 15 persen saham Renault.

Karena kemitraan Renault dan Nissan, berarti Prancis juga menyimpan 43,4 persen saham Nissan. Nissan sendiri memegang 34 persen saham Mitsubishi Motors. Sedangkan Renault, memiliki lebih dari 40 persen saham Nissan, dan Nissan cuma punya 15 persen saham Renault.

Walau ketiganya saling berkaitan, tapi tidak mempengaruhi keputusan antar masing-masing perusahaan. Nissan dan Mitshubishi misalnya, keduanya resmi memecat Ghosn setelah kasus tersebut terungkap.

Beda halnya dengan Renault, yang memilih untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan terhadap Ghosn. Ia belum akan bertindak sembari menunggu audit yang dilakukan oleh Renault. Jika audit turun, ia baru akan bersikap. (SN/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI