Langgar Privasi Anak-anak, Tik Tok Didenda Rp 80,2 Miliar

Telset.id, Jakarta Tik Tok harus membayar USD 5,7 juta atau sekitar Rp 80,2 miliar lantaran tuduhan melanggar hukum privasi anak-anak oleh Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat pada Rabu (27/02/2019).

Dilansir Telset.id dari The Verge, aplikasi video singkat itu juga diminta supaya mendapatkan persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 13 tahun untuk mematuhi hukum federal. Saat ini video yang sebelumnya diunggah oleh pengguna di bawah usia 13 tahun juga akan dihapus.

FTC menuduh TikTok secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua mereka sebelum mendaftar, sehingga kasus ini melanggar peraturan di Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) atau Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak.

COPPA menentukan bahwa aplikasi atau situs website apa pun yang ditargetkan untuk anak-anak, seperti Tik Tok yang dahulu bernama aplikasi  Musical.ly harus meminta anak di bawah usia 13 tahun untuk mendapatkan izin orang tua untuk berbagi informasi pribadi dengan aplikasi atau situs website.

{Baca juga: Wow! TikTok Saingi Facebook dengan 1 Miliar Unduhan}

Hampir setiap jaringan sosial dan layanan online yang beroperasi di Amerika Serika meminta pengguna untuk menyetujui persyaratan yang melarang anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan produk, sebagian besar untuk menghindari tanggung jawab.

Namun sebagian besar pengguna Musical.ly berusia di bawah 13 tahun, menurut keluhan yang dikeluarkan oleh FTC, dan ada ribuan keluhan dari orang tua bahwa anak-anak mereka di bawah 13 tahun telah membuat akun Musical.ly.

“Operator Musical.ly yang sekarang dikenal sebagai Tik Tok tahu banyak anak menggunakan aplikasi ini, tetapi mereka masih gagal mencari izin orang tua sebelum mengumpulkan nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari pengguna di bawah usia 13,” ungkap Ketua FTC Joe Simons.

Simons menambahkan bahwa denda USD 5,7 juta adalah hukuman sipil terbesar yang pernah ada dalam kasus privasi anak-anak. Tim kepercayaan dan keselamatan Tik Tok mengeluarkan tanggapan setelah berita tersebut dirilis, mengatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan di sekitar anak-anak di bawah 13.

{Baca juga: Pedofil Manfaatkan TikTok untuk Buntuti Gadis Remaja?}

Perusahaan ini meluncurkan pengalaman dalam aplikasi terpisah untuk anak-anak di bawah 13 yang akan menempatkan batasan luas pada konten dan interaksi pengguna, “pengguna muda tidak dapat melakukan hal-hal seperti membagikan video mereka di Tik Tok, mengomentari video orang lain, pesan dengan pengguna, atau mempertahankan profil atau pengikut,” tulis pihak Tik Tok.

Musical.ly memiliki 100 juta pengguna bulanan aktif pada saat dimasukkan ke Tik Tok pada Agustus 2018 lalu.  Sedangkan Tik Tok memiliki lebih dari 500 juta pengguna di seluruh dunia, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak. Lebih dari 200 juta pengguna mengunduh Musical.ly di seluruh dunia, menurut rilis, dengan 65 juta akun terdaftar di Amerika Serikat. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI