KPI Harap Punya Kewenangan Awasi Netflix di RUU Penyiaran

Telset.id, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap memiliki kewenangan untuk mengawasi layanan streaming seperti Netflix. Kewenangan itu dapat dimasukan dalam Revisi Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang digodok.

Ketua KPI, Agung Suprio awalnya bercerita tentang pro dan kontra rencana KPI untuk mengawasi Netflix. Agung mengklarifikasi jika rencana tersebut ingin dilakukan jika KPI memiliki kekuatan hukum.

{Baca juga: Indonesia Kejar Pajak Netflix, DPR: Contek Caranya Singapura}

“Pada waktu dilantik sekitar 6 bulan yang lalu yaitu waktu saya mengatakan bahwa kami akan mengatur atau mengawasi media baru. Padahal bukan hanya itu ada lagi lanjutannya. Kalau KPI diamanatkan oleh UU,” ujar Agung di Jakarta, Kamis (16/01/2020).

Agung mengakui jika dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, KPI tidak memiliki kekuatan untuk mengawasi Netflix sehingga rencana tersebut baru sebatas wacana yang tak bisa dilaksanakan.

“Dikatakan bahwa Kami tidak memiliki legal standing, iya betul. UU nomor 32 ini dibuat pada tahun 2002 jadi masih mengatur lembaga penyiaran konvensional kalau kita melihat dari aspek historis dimana UU itu dibuat,” kata Agung.

Agung pun menaruh harapan terhadap RUU Penyiaran yang masih digodok oleh DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini. Harapannya Undang-undang yang baru dapat memberi kewenangan mereka dalam mengawasi serta mengatur keberadaan media baru seperti Netflix dan lain sebagainya.

“Nah oleh karena itu memang kami berpendapat nanti ketika ada UU penyiaran yang baru, maka bisa nanti ada legal standing atau legitimasi KPI untuk mengatur media baru,” tutur Agung.

{Baca juga: Indonesia Kejar Pajak Netflix, DPR: Contek Caranya Singapura}

“Kita tidak hanya Netflix tapi bicara TV streaming yang nanti pasti akan booming. Dikatakan bahwa Netflix adalah salah satu atau pintu masuk bagaimana kita mengatur tentang televisi ini,” tambahnya.

Sebelumnya  Menkominfo Rudiantara lewat keterangan resminya, Senin (12/8/2019), mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan yang bisa menjadi dasar KPI melakukan pengawasan tersebut. [NM/HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI