Telset.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan merilis Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang. Kartu ini merupakan evolusi dari kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini beredar di masyarakat. Lantas apa itu Smart SIM?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan bahwa Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019 karena bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
{Baca juga: Polri: Kami Tak Perangi Identitas Pengguna Medsos}
“Kita akan Grand Launching nanti pada 22 september bertepatan dengan Lalu Lintas Bhayangkara,” kata Refdi, seperti dikutip Telset.id dari NTMC TV, Senin (26/8/2019).
Refdi menambahkan jika Smart SIM adalah kartu lisensi mengemudi yang memiliki berbagai kelebihan. Di Smart SIM ini terdapat chip khusus yang dapat menyimpan data dari pengemudi.
“Di kartu SIM ini sudah ada chip dengan kapasitas tertentu yang kita siapkan, sehingga Nama, Alamat, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan, semua ada di kartu itu,” jelasnya.
Kemudian kartu ini juga bisa menyimpan riwayat pelanggaran pengemudi. Lewat kartu tersebut pengemudi akan mengetahui berapa jumlah pelanggaran yang mereka lakukan ketika berkendara di jalanan.
“Bisa tertera apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna SIM ini. Tercatat secara otomatis dan online juga dan real time. Kita bisa mengingatkan bahwa pengemudi sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran itu,” tutur Refdi.
{Baca juga: Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya Bikin Situs PMJNews}
Selain itu, Korlantas Polri juga meningkatkan kualitas keamanan di Smart SIM. Refdi menambahkan jika terdapat 2 foto di kartu Smart SIM. Foto pertama adalah foto yang menandakan identitas pengemudi dan kedua adalah foto untuk keamanan data.
“Jadi security-nya tingkat tinggi. Tidak bisa dipalsukan, tidak bisa dicontoh tidak bisa dimodifikasi. Ini fotonya ada 2. Yang besar foto utama dan foto kedua adalah foto security-nya,” tutup Refdi. [NM/HBS]
Sumber: NTMC Polri Info