Ilustrasi logo Google dengan latar bendera Uni Eropa dan simbol denda

Komisi Eropa Denda Google Rp15,5 Triliun karena Langgar DMA

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Komisi Eropa denda Google €890 juta (Rp15,5 triliun) karena langgar DMA
  • Denda €460 juta untuk perlakuan istimewa di Search, €430 juta untuk blokir pembayaran alternatif di Play Store
  • Google wajib ubah kebijakan dalam 60 hari atau hadapi denda tambahan
  • Ini denda DMA pertama terhadap gatekeeper digital di Eropa
  • Google sebelumnya juga didenda €2,42 miliar pada 2017 untuk pelanggaran serupa

Telset.id – Komisi Eropa (European Commission) menjatuhkan denda sebesar €890 juta atau sekitar Rp15,5 triliun kepada Alphabet, perusahaan induk Google, pada hari ini. Denda ini merupakan hasil dari dua pelanggaran terhadap Digital Markets Act (DMA) yang dilakukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Pelanggaran pertama berkaitan dengan praktik Google yang memberikan perlakuan istimewa kepada layanannya sendiri dalam hasil pencarian. Sementara itu, pelanggaran kedua menyangkut aturan Play Store yang menghalangi pengembang Android untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran alternatif.

Dari total denda tersebut, €460 juta dikenakan karena Google memberikan perlakuan istimewa kepada layanan Shopping, Hotels, dan Flights di hasil pencarian Google Search. Adapun denda kedua sebesar €430 juta merupakan sanksi atas aturan Play Store yang mencegah pengembang untuk secara bebas mengarahkan konsumen ke sistem pembayaran alternatif yang mungkin lebih murah.

Sebagai bagian dari putusan ini, Google diberikan waktu 60 hari untuk melakukan perubahan kebijakan. Jika tidak dipatuhi, perusahaan akan menghadapi pembayaran denda periodik tambahan. Untuk layanan Search, Google diwajibkan memperlakukan layanan pihak ketiga “secara adil dan non-diskriminatif.” Sementara itu, pengembang Android harus diizinkan untuk secara bebas mempromosikan penawaran kepada pengguna, baik di dalam maupun di luar Play Store.

Denda ini diumumkan oleh Komisi Eropa lebih dari dua tahun setelah penyelidikan pelanggaran pertama kali dibuka. Putusan ini juga mengikuti temuan awal (preliminary ruling) pada Maret 2025. Google sebelumnya telah diberikan waktu untuk mengatasi kekhawatiran Uni Eropa, dengan perpanjangan waktu diberikan pada Mei 2026 setelah Komisi menyatakan bahwa proposal sebelumnya dari perusahaan “tidak cukup kuat.”

Google telah melakukan dan menguji beberapa perubahan pada layanan Search-nya dalam upaya mematuhi aturan DMA. Perubahan tersebut termasuk menghapus widget Google Flights untuk pengguna Search di Uni Eropa, serta meningkatkan tautan ke situs perbandingan pihak ketiga melalui tata letak hasil pencarian yang diperbarui.

Perusahaan sebelumnya juga telah bereaksi keras terhadap kritik Uni Eropa atas produk Search-nya. Dalam pernyataan kepada Reuters pada Mei lalu, Google menyebut perubahan yang dilakukan untuk mencapai kepatuhan DMA sebagai “penurunan kualitas terbesar dalam sejarah produk ini, menciptakan pengalaman kelas dua bagi warga Eropa demi keuntungan segelintir pengadu yang memiliki kepentingan sendiri.”

Perubahan tersebut dilakukan sebelum Google memperkenalkan kotak pencarian berbasis AI yang didesain ulang pada konferensi I/O di bulan Mei. Fitur ini juga telah diluncurkan ke pengguna di Uni Eropa.

Ini bukan pertama kalinya Google berhadapan dengan regulator Eropa. Pada 2017, perusahaan ini sebelumnya telah didenda €2,42 miliar untuk pelanggaran serupa terhadap aturan antimonopoli Uni Eropa. Saat itu, Google dituduh memberikan keunggulan ilegal kepada layanan perbandingan belanjanya sendiri dibandingkan pesaing.

Mengenai Play Store, Google berulang kali keberatan dengan aturan yang mewajibkannya membuka distribusi aplikasi di sistem Android. Perusahaan berdalih bahwa langkah tersebut menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna. Keberatan ini kembali disampaikan Google setelah temuan awal Komisi Eropa.

Dalam sebuah blog yang diposting tahun lalu, Google menyatakan bahwa “DMA mempersulit perlindungan pengguna dari penipuan dan tautan berbahaya di Android dengan memaksa kami menghapus perlindungan sah yang melindungi keamanan dan keselamatan pengguna.” Meskipun demikian, Google kemudian memperbarui ketentuan tertentu setelah berkonsultasi dengan Komisi Eropa dan para ahli lainnya, termasuk merevisi biaya dan pembatasan bagi pengembang Android. Komisi menilai perubahan ini sebagai “kemajuan yang baik menuju kepatuhan.”

Selain di Eropa, Google juga menghadapi tekanan terkait kebijakan Play Store di Amerika Serikat. Hal ini menyusul gugatan sukses Epic Games, penerbit Fortnite, yang memenangkan kasus melawan Google atas biaya pembelian dalam aplikasi. Sebagai hasilnya, Google akan dipaksa untuk membawa toko aplikasi Android saingan di dalam Play Store-nya sendiri.

DMA sendiri menargetkan perusahaan “gatekeeper” terbesar yang menyediakan layanan digital inti di Eropa. Regulasi ini mewajibkan mereka untuk bertindak secara adil dan tidak menghambat persaingan dengan menyalahgunakan dominasi pasar mereka.

Denda maksimum untuk pelanggaran aturan DMA adalah 10 persen dari pendapatan tahunan global perusahaan. Untuk Google, angka ini setara dengan $40 miliar, berdasarkan pendapatan $400 miliar yang dilaporkan pada 2025.

“Produk terbaik harus sukses karena lebih baik, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan mesin pencari,” ujar Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif Komisi untuk transisi yang bersih, adil, dan kompetitif. “Dan konsumen Eropa memiliki hak untuk diberi tahu oleh pengembang aplikasi di mana harus mendaftar untuk penawaran terbaik, bahkan ketika pemilik toko aplikasi tidak mendapatkan potongan. Inilah janji DMA, melindungi keadilan, pilihan, dan inovasi di pasar digital demi kepentingan semua warga Eropa.”

Keputusan Komisi Eropa ini menjadi preseden penting bagi penegakan DMA. Regulasi yang dirancang untuk menciptakan persaingan yang lebih adil di ranah digital ini kini mulai menunjukkan dampaknya. Google, sebagai salah satu gatekeeper terbesar, harus segera menyesuaikan kebijakan dalam 60 hari ke depan atau menghadapi konsekuensi finansial yang lebih besar.

Bagi pengguna di Indonesia, perkembangan ini relevan karena kebijakan global Google seringkali berdampak pada layanan yang digunakan di dalam negeri. Perubahan pada Play Store dan Search di Eropa bisa menjadi indikasi arah kebijakan Google di masa depan. Sementara itu, pengguna Android juga perlu waspada terhadap potensi risiko keamanan, seperti yang diingatkan Google, ketika aturan distribusi aplikasi dilonggarkan. Informasi mengenai risiko menonaktifkan Google Play Protect bisa menjadi bahan pertimbangan.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.