Kominfo Terus Pantau Pengembalian Hak Pelanggan Bolt

Telset.id, Jakarta – Setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media, Tbk, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap memantau terkait pengembalian hak pelanggan Bolt maupun First Media.

Kominfo mengaku terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak-hak pelanggan lainnya.

Melalui situs resminya, Kominfo menyatakan bahwa berdasarkan pantauan mereka pada Jumat (28/12/2018) lalu, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio NOC atau Network Operation Center agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pihaknya memantau pengembalian hak pelanggan yang dilaporkan terjadi pada gerai layanan langsung yang telah dibuka bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi.

“25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara. Lebih lengkap bisa diakses di www.bolt.id/storelocation,” tulis Ferdinandus.

{Baca juga: Layanan Bolt dan First Media di Indonesia Tamat}

Pelanggan dapat melakukan refund, dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

Hingga Kamis (03/01/2019) pukul 11.30 WIB, berdasarkan pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321, dan telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online.

{Baca juga: Tunggu Keputusan Kominfo, Bolt Tidak Terima Pelanggan Baru}

Ferdinandus tetap meminta kepada kedua operator untuk mengutamakan hak-hak pelanggan, dan pihaknya terus memantau pengembalian hak tersebut.

“Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut,”

Seperti diketahui jika Kominfo resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, TBk dan PT. Jasnita Telekomindo. Keputusan tersebut diambil karena ketiganya tidak dapat membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi kepada negara.

{Baca juga: Bolt Resmi Hentikan Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?}

Karenanya sejak Jumat (28/12/2018), Bolt dan First Media secara resmi tidak dapat lagi menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Dikatakan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, Bolt dan First Media juga diwajibkan untuk mematikan core radio NOC agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI