Kominfo Tertibkan 882 Pancaran Frekuensi Ilegal

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penertiban terhadap 882 pancaran frekuensi ilegal sepanjang Oktober hingga November 2019. Penertiban tersebut merupakan bagian dari Pekan Tertib Frekuensi Tahun 2019.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Kamis (07/11/2019), penertiban ini merupakan hasil kerja serentak 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.

{Baca juga: Kominfo Tata Ulang Frekuensi Telkomsel dan Indosat}

Mereka berhasil mengklarifikasi 307 penyelenggara dan 262 penghentian pancaran frekuensi ilegal atau pengamanan perangkat radio serta 253 aksi penyegelan di tempat. Total ada 882 frekuensi yang berhasil ditertibkan.

Menurut Dirjen SDPPI, Ismail, kegiatan penertiban serentak secara nasional ini ditargetkan untuk menurunkan terjadinya gangguan Spektrum Frekuensi Radio akibat pengguna yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat patuh dalam penggunaan frekuensi radio di Indonesia sehingga bersih dari gangguan yang bersumber dari penyalahgunaan frekuensi radio atau penggunaan frekuensi radio secara tanpa izin (illegal),” ujar Ismail.

Ismail menambahkan jika penertiban perangkat ilegal dan penertiban frekuensi akan dapat meningkatkan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu penertiban ini juga dapat meningkatkan kualitas dan keamanan komunikasi masyarakat.

“Jika masyarakat patuh maka tidak ada lagi pengguna frekuensi radio ilegal dan seluruh pengguna yang sah (berizin) dapat melakukan komunikasi dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Penertiban serentak secara nasional itu menyasar tiga kelompok pengguna frekuensi, yaitu pengguna frekuensi yang tidak dilengkapi dengan data perizinan, pengguna frekuensi yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya, serta pengguna frekuensi yang berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan penerbangan.

{Baca juga: Kominfo Tata Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz}

Oleh karena itu, objek penertiban mencakup Dinas Siaran seperti Televisi atau Radio FM, Dinas Tetap seperti Microwavelink atau Radio Komunikasi Konvensional, dan Dinas Lainnya serta Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI