Kominfo Lakukan Konsultasi Publik Terkait Regulasi IMEI

Telset.id, Jakarta Kominfo menggelar konsultasi publik terkait regulasi IMEI. Konsultasi ini membahas soal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi.

Adapun aturan tersebut disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal atau Black Market (BM), seperti ponsel BM.

Mengutip dari halaman resmi Kominfo, Rabu (07/08/2019), RPM dimaksud untuk mengatur Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

{Baca juga: Marak Ponsel BM di Indonesia, Xiaomi: Ganggu Banget!}

Sistem ini mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, konsultasi RPM juga dilakukan untuk mendukung beberapa program Kemenperin. Seperti, pengendalilan perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya, serta menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Dalam konsultasi RPM pula, Kominfo akan membahas hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa daftar notifikasi, daftar pengecualian, dan daftar hitam yang diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti.

{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}

Kominfo pun membahas mengenai pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler yang dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Terakhir, bahasan RPM terkait kepastian hukum bagi pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan telekomunikasi bergerak seluler milik penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya peraturan ini.

{Baca juga: Pakai Ponsel BM atau Resmi? Yuk Cek IMEI Ponsel Kamu}

“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.

Konsultasi publik bakal dilakukan dari tanggal 2 sampai dengan 6 Agustus 2019. (NM/FHP)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI