Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan terkait pemblokiran situs Jurdil2019.org. Menurut mereka situs tersebut diblokir atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemblokiran tersebut atas permintaan dari Bawaslu karena situs tersebut diduga telah melakukan pelanggaran seperti berpihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres tertentu.
“Kami sebagai pengampu di ruang siber, begitu menerima permintaan dari instansi yang punya wewenang, biasanya kita melakukan proses, habis itu kita lakukan pemblokiran,” kata Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo, Kamis (25/04/2019).
Semuel membantah jika pihaknya gegabah dalam melakukan pemblokiran situs tersebut. Menurutnya, setiap pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo, semuanya sudah melalui proses identifikasi yang berunsur pada peraturan yang dilanggar.
{Baca juga: Kominfo Pertimbangkan untuk Blokir Game PUBG}
“Jadi setiap website diblokir itu, pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Kita gak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar,” tegas Semuel.
Selama ini pihak Kominfo terus melakukan upaya-upaya koordinasi. Hal itu untuk menjamin proses transparansi kepada masyarakat terkait kebijakan yang mereka buat.
“Setiap proses itu juga transparan, semua orang juga tau karena kami memposting juga di website, kalau mereka (lembaga tertentu) meminta sesuatu diblokir pasti semuanya sudah tau, karena kami ingin ingin memegang asas transparansi,” tambahnya.
{Baca juga: Sebar Hoaks, Kominfo Blokir Akun Instagram TNI Palsu}
Terakhir Semuel menilai bahwa dalam menyajikan suatu informasi, terutama yang berkaitan dengan hasil real count, memerlukan proses verifikasi. Mengenai hasil verifikasi real count, lanjut Semuel, kepada pemilik website maupun situs tertentu agar tidak memberikan data-data palsu yang bisa membuat suasana di masyarakat menjadi gaduh.
“Mari kita bantu proses ini, kalau ingin berpartisipasi, silahkan. Pantau semua prosesnya, tapi semuanya harus dalam koridor hukum,” tutur Semuel.
Sebelumnya Kominfo telah dikabarkan telah melakukan pemblokiran terhadap situs Jurdil2019.org sejak minggu malam (21/04/2019) situs pemantau Pemilu tersebut blokir sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat. [NM/HBS]