Telset.id, Jakarta – Belakangan banyak beredar berita palsu atau hoaks di internet mengenai musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau masyarakat pengguna internet tidak menyebarkan hoaks musibah pesawat Lion Air.
Pasca kabar jatuhnya pesawat Lion Air JT610, banyak beredar foto-foto dan video hoax tentang korban pesawat naas itu.
Contohnya adalah foto penumpang yang sedang menggunakan masker di dalam pesawat, padahal itu adalah penumpang pesawat Sriwijaya yang pesawatnya sedang mengalami turbulensi seperti yang diposting akun instagram @makassar_iinfo.
Kominfo menghimbau supaya masyarakat pengguna internet atau warganet tidak menyebarkan hoaks mengenai musibah pesawat Lion Air tersebut.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus menyatakan penyebaran hoaks apapun bertentangan dengan undang-undang (UU) mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga mengucapkan rasa duka cita Kominfo atas musibah jatuhnya pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang, Kep Riau tersebut pada Senin pagi tadi.
“Kominfo menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10). Kami mengimbau warga net Indonesia untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang,” ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi yang diterima Telset.id di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Warganet juga diminta tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah pesawat nahas tersebut melalui media apapun, termasuk media sosial. Ini kemungkinan lebih menyangkut masalah etis dan kemanusiaan terhadap keluarga korban.
Ferdinandus juga mengingatkan supaya warga net selalu berhati-hati dalam setiap aktivitas di ruang siber (cyber space), terutama dengan tidak mendistribusikan informasi yang tidak benar.
“Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas dia.
Sebelumnya jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan dari Jakarta ke Pangkal Pinang telah terdeteksi melalui aplikasi Flightradar24 Flight Tracker.
Perlu diketahui, aplikasi Flightradar24 memungkinkan penggunanya untuk mengetahui informasi terkait rute penerbangan, ketinggian sebuah pesawat yang sedang terbang secara real-time, hingga estimasi waktu kedatangan ke bandara tujuan.
Bahkan, Flight Radar juga sering menginformasikan terkait kondisi pesawat seperti saat mereka memberi informasi soal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Melalui Twitter, aplikasi itu menulis bahwa Air Traffic Controller (ATC) mengalami hilang kontak dengan pesawat Lion Air JT 610, tidak lama setelah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang. [WS/HBS]