Telset.id β Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bukanlah bentuk larangan, melainkan upaya perlindungan dari risiko digital. Aturan ini resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Regulasi tersebut mulai diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menegaskan bahwa pemerintah justru ingin mengembalikan keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan sosial anak di dunia nyata. βKita ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat kehidupan di ruang publik. Karena itu kegiatan Tunas Anak Jakarta dilaksanakan di Taman Bendera Pusaka. Kami tidak melihat kebijakan ini sebagai upaya memblokir anak-anak dari dunia digital,β kata Alfreno di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Melalui program tersebut, Komdigi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak anak-anak untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai dan kembali menikmati permainan fisik yang melibatkan interaksi sosial secara langsung di ruang publik. Menurut Alfreno, pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga menyediakan alternatif aktivitas positif bagi anak-anak di luar dunia digital.
Komdigi menyoroti tingginya durasi penggunaan gawai oleh anak-anak Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki kementerian tersebut, rata-rata waktu layar atau screen time anak mencapai 7,5 jam per hari. Angka tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena berpotensi meningkatkan paparan anak terhadap berbagai risiko di internet. Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan bahwa 50,3% atau lebih dari separuh anak Indonesia berisiko terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), predator online, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.
Komdigi mencatat terdapat dua ancaman utama yang saat ini paling banyak mengintai anak-anak di ruang digital, yaitu risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten berkaitan dengan paparan berbagai materi negatif yang dapat diakses anak melalui internet dan media sosial. Kemudahan akses membuat anak-anak dapat menjangkau beragam jenis konten tanpa batas, baik yang bersifat edukatif maupun yang berpotensi membahayakan. Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan pihak lain di dunia maya, termasuk kemungkinan menjadi sasaran predator online, penipuan digital, hingga berbagai bentuk eksploitasi yang mengancam keselamatan mereka.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman dan sesuai usia, tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang melalui interaksi sosial di dunia nyata. βKomdigi sebagai pembuat PP Tunas ingin memberikan alternatif. Selama ini kami terus mengingatkan bahwa dunia digital memiliki berbagai risiko, tetapi di sisi lain kami juga menyiapkan pilihan aktivitas yang sehat dan bermanfaat,β pungkas Alfreno.
Dua Risiko Utama di Dunia Digital
Komdigi secara spesifik mengidentifikasi dua kategori risiko yang menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Pertama, risiko konten, yaitu paparan terhadap materi negatif seperti konten seksual, kekerasan, atau perundungan yang mudah diakses anak. Kedua, risiko kontak, yaitu interaksi berbahaya dengan pihak asing di dunia maya yang bisa berujung pada eksploitasi atau kejahatan siber.
Data menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia berpotensi terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Angka ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah protektif melalui regulasi yang ketat. Selain itu, pengawasan terhadap platform digital juga terus diperketat. Komdigi sebelumnya telah menagih komitmen platform digital untuk mematuhi aturan perlindungan anak dengan deadline 6 Juni 2026.
Dalam upaya memperkuat literasi digital, Komdigi juga menggandeng berbagai pihak. Salah satunya adalah program XLSmart-Komdigi Luncurkan DigiHer yang menargetkan 2,4 juta perempuan melek digital. Inisiatif ini sejalan dengan semangat PP Tunas untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.
Baca Juga:
Meski regulasi sudah berlaku, tantangan di lapangan masih ada. Beberapa laporan menyebutkan bahwa anak-anak masih bisa mengakses platform yang seharusnya diblokir. Menanggapi hal ini, Komdigi memberikan respons terkait akses platform diblokir dengan menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan penguatan sistem verifikasi usia.
Pemerintah juga terus mendorong platform digital untuk meningkatkan sistem keamanan mereka. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembatasan akses tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga efektif dalam melindungi anak dari risiko digital yang semakin kompleks.
Dengan diterapkannya PP Tunas secara penuh, Komdigi berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih aman di era digital, tanpa kehilangan esensi interaksi sosial dan aktivitas fisik yang penting bagi perkembangan mereka.





Komentar
Belum ada komentar.