📑 Daftar Isi

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi memblokir Polymarket di Indonesia.

Komdigi Resmi Blokir Polymarket di Indonesia, Kategori Judi Online

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:
  • Komdigi resmi memblokir akses situs Polymarket di Indonesia
  • Polymarket dikategorikan sebagai judi online berkedok prediction market
  • Pemblokiran untuk melindungi generasi muda dari spekulasi digital
  • Komdigi juga menelusuri akun media sosial terafiliasi Polymarket
  • Singapura, Brasil, dan India juga telah memblokir Polymarket
  • Taiwan, Thailand, China, dan Jepang terapkan pembatasan akses
  • Masyarakat diimbau tidak terlibat aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses situs Polymarket di Indonesia. Platform prediction market berbasis blockchain tersebut dinilai masuk kategori judi online (judol) yang berkedok teknologi modern.

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital nasional. Komdigi menilai layanan prediction market yang melibatkan taruhan uang atas hasil suatu peristiwa memiliki unsur perjudian, meskipun dikemas dalam bentuk teknologi seperti blockchain maupun instrumen aset kripto.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform prediction market seperti Polymarket tetap dikategorikan sebagai judi online. Hal ini berlaku meskipun platform tersebut menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Pemblokiran Diperluas ke Kanal Digital Lain

Tak hanya memblokir situs utama Polymarket, Komdigi saat ini juga tengah menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut. Langkah ini dilakukan untuk melakukan pembatasan hingga pemblokiran akses secara menyeluruh di berbagai platform digital.

Selain itu, Komdigi memperluas pengawasan terhadap layanan dan kanal digital lain yang terindikasi memfasilitasi aktivitas serupa. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk judi online di Indonesia.

Komdigi menyebut langkah pemblokiran terhadap Polymarket juga sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain di dunia. Platform prediction market tersebut dinilai menyerupai praktik perjudian online sehingga dibatasi atau diblokir oleh otoritas setempat.

Beberapa negara yang telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket antara lain Singapura, Brasil, dan India. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing.

Imbauan untuk Masyarakat

Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” tegas Alex.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat.

Dengan pemblokiran ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan risiko dan konsekuensi hukum dari aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital. Komdigi berkomitmen untuk terus memantau dan menindak platform serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Komentar

Belum ada komentar.