Telset.id, Jakarta – Hakim federal memerintahkan Pentagon untuk sementara waktu menghentikan kontrak sistem cloud senilai USD 10 miliar atau setara Rp 137 triliun dengan Microsoft. Sebab, Amazon mengklaim bahwa Presiden Donald Trump “bermain” dalam kerja sama itu.
Amazon sempat dianggap sebagai favorit untuk memenangkan kontrak strategis tersebut. Namun, proyek sistem cloud Pentagon kemudian justru jatuh ke tangan Microsoft. Tak terima, Amazon mengajukan gugatan, menuduh Trump campur tangan memenangkan Microsoft.
Perintah hakim federal lantas membekukan proyek Joint Enterprise Defense Infrastructure atau JEDI, yang memungkinkan militer AS menggunakan kecerdasan buatan untuk meningkatkan kemampuan tempur serta para tentara di medan perang.
{Baca juga: Amazon Rayu Pengadilan ‘Jegal’ Microsoft Dapatkan Proyek Pentagon}
Sayang, dilansir New York Post, Pentagon menolak berkomentar mengenai keputusan hakin federal. Namun, Menteri Pertahanan AS, Mark Esper telah membantah ada bias dan mengatakan bahwa Pentagon membuat pilihan terkait kontrak JEDI secara adil.
Awal pekan ini, dikutip Telset.id, Jumat (14/02/2020), unit komputasi awan Amazon, Amazon Web Services, berupaya menggulingkan Trump dan Esper dalam gugatan di pengadilan. Mereka menuduh Trump berusaha “ mengacaukan” Amazon atas kontrak itu.
{Baca juga: Antivirus Ini Bisa Tahu Pengguna yang ‘Doyan’ Situs Porno}
Amazon juga mempertanyakan pejabat lain yang terlibat dalam keputusan tersebut. Amazon bahkan menuduh Trump memiliki sejarah campur tangan yang tidak tepat dalam keputusan pemerintah.
Perwakilan komunikasi Microsoft, Frank Shaw, mengatakan bahwa perusahaan kecewa dengan keterlambatan keputusan pengadilan. Namun, mereka menyatakan keyakinan bahwa segala sesuatunya akan berjalan sesuai keinginan perusahaan. (SN/MF)