Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah menerima 362 masukan dari 33 entitas berbeda terkait rancangan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Ratusan masukan ini dikumpulkan melalui proses konsultasi publik yang digelar kementerian untuk memastikan regulasi teknis yang akan diterbitkan benar-benar relevan dengan dinamika teknologi saat ini. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa partisipasi ini menjadi indikator penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri (Permen) tersebut.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan hasil kompilasi yang dilakukan Kemkomdigi, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama publik. Substansi yang paling banyak mendapatkan atensi meliputi penilaian risiko, tata kelola layanan, hingga mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Poin-poin ini dinilai vital karena berdampak langsung pada operasional Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis yang dijalankan.
Baca Juga:
Isu Verifikasi Usia dan Sanksi Administratif
Selain aspek tata kelola, isu pelindungan data pribadi anak menjadi topik yang sangat sensitif dalam konsultasi publik ini. Publik secara spesifik mendorong adanya pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang ketat. Namun, mekanisme ini harus tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data.
Hal ini ditekankan agar upaya melindungi anak dari dampak negatif digital tidak justru memunculkan risiko baru, seperti pengumpulan data pribadi yang berlebihan (excessive data collection) oleh platform digital.
Dari sisi pengawasan, masyarakat menuntut adanya kepastian proses dan kewenangan yang proporsional dari regulator. Penerapan sanksi diharapkan dilakukan secara bertahap, tidak langsung mematikan industri. Selain itu, mekanisme klarifikasi dan hak untuk mengajukan keberatan administratif dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan rasa keadilan dalam implementasi kebijakan nantinya.
“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” tambah Alexander.
Tahap Harmonisasi Aturan
Saat ini, rancangan peraturan menteri mengenai pelaksanaan PP Tunas sedang memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan regulasi terkait lainnya sebelum resmi ditetapkan.
Alexander menekankan bahwa tujuan akhir dari proses panjang ini adalah melahirkan regulasi teknis yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Bagi publik yang ingin melihat detail transparansi proses ini, Kemkomdigi telah menyediakan akses berkas laporan hasil konsultasi publik mengenai rancangan peraturan menteri tentang implementasi PP Tunas yang dapat diakses melalui Google Drive. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam komitmen lindungi anak di ranah digital tanpa menghambat inovasi teknologi.

