Kemkomdigi Siapkan Aturan Klasifikasi Gim Berdasarkan Usia Pengguna

REKOMENDASI

ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) tengah menyiapkan rancangan aturan klasifikasi gim berdasarkan usia pengguna. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Damayanti Karina Putri, Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Kemkomdigi, menjelaskan bahwa aturan ini nantinya akan mewajibkan studio dan penerbit gim, baik lokal maupun global, untuk mengklasifikasikan produk mereka sesuai rating usia. “Dengan klasifikasi ini, pengguna dapat lebih mudah mengidentifikasi konten gim yang sesuai untuk anak-anak,” ujarnya di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025).

Aturan yang akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada 2026. Selama masa persiapan, Kemkomdigi akan melakukan diskusi kelompok dan sosialisasi kepada para pengembang gim. Langkah ini bertujuan memastikan aturan dapat diterapkan dengan baik sejalan dengan PP Tunas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Kolaborasi dengan Standar Internasional

Selain melibatkan pelaku industri gim lokal, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC). Kolaborasi ini memastikan sistem rating gim di Indonesia tidak hanya memenuhi standar lokal tetapi juga internasional. “Dengan IARC, sistem rating kita akan sejalan dengan standar luar negeri. Ini akan menjadi acuan pemeringkatan di Indonesia,” jelas Damayanti.

Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Peraturan tersebut mengatur pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit gim.

Regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Seperti dilaporkan sebelumnya, Kemkomdigi juga tengah merancang laporan peta ekosistem industri gim terbaru sebagai bagian dari pengembangan ekosistem digital nasional.

Langkah ini sejalan dengan inisiatif pemerintah lainnya dalam membangun infrastruktur digital, termasuk program akses internet cepat dan murah ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang menjadi prioritas Kemkomdigi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI

HARGA DAN SPESIFIKASI