Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 atau PP Tunas bukanlah bentuk pelarangan, melainkan komitmen negara untuk memastikan anak-anak bermain internet sesuai usia dan tahapan perkembangannya. Hal ini disampaikan dalam seminar hybrid bertajuk “Ruang Digital Aman dan Sehat Bagi Anak” yang digelar bersama Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Ditjen KPM Kemkomdigi, Marolli Jeni Indarto, menjelaskan bahwa PP Tunas hadir sebagai respons atas kondisi ruang digital Indonesia yang memprihatinkan. “Indonesia menempati peringkat keempat dunia dengan kasus pornografi anak terbanyak, serta 48% kasus perundungan online menimpa anak-anak,” ujarnya. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk melindungi generasi penerus bangsa dari konten negatif di dunia digital.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam literasi digital. “Melindungi anak di ruang digital adalah investasi masa depan bangsa,” katanya. Seminar ini diikuti lebih dari 500 peserta dari berbagai perguruan tinggi dan komunitas literasi digital.
Baca Juga:
Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heriyanto, menambahkan bahwa ekosistem digital sehat membutuhkan peran aktif penyedia layanan, keluarga, dan sekolah. “Platform digital wajib menyaring konten negatif secara otomatis, sementara orang tua dan pendidik harus memberikan pendampingan,” tegasnya. Ia juga mendorong adanya roadmap jelas untuk implementasi PP Tunas, bukan sekadar imbauan moral.
Sebagai langkah konkret, Kemkomdigi telah menggandeng berbagai pihak, termasuk Google melalui program AI untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah menjadikan ruang siber sebagai jantung pertahanan nasional.
Dengan PP Tunas, Kemkomdigi berharap dapat menekan angka kejahatan siber terhadap anak sekaligus memastikan akses internet yang sehat. Regulasi ini juga melengkapi kebijakan lain seperti klasifikasi gim berdasarkan usia pengguna untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.