Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap konten perjudian daring (judol) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pihaknya memperkuat pengawasan kepatuhan moderasi konten melalui SAMAN. Melalui sistem ini, seluruh platform digital diwajibkan merespons dan menurunkan konten perjudian daring dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Apabila tidak patuh, Komdigi dapat memberikan teguran hingga sanksi administratif berupa denda, dan jika pelanggaran tetap berlanjut, dapat dilakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut,” kata Alexander saat dikonfirmasi ANTARA pada Senin.
Dasar Hukum dan Implementasi SAMAN
Alexander menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum. Aturan tersebut juga memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten bermuatan pornografi, perjudian, atau muatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Upaya pengawasan konten digital ini sejalan dengan inisiatif Kemkomdigi dalam memperkuat kolaborasi pengawasan gim online untuk melindungi anak dari konten-konten berbahaya. Sistem SAMAN menjadi instrumen kunci dalam memastikan platform digital bertanggung jawab atas konten yang beredar di ekosistem mereka.
Baca Juga:
Kolaborasi Multisektor Putus Aliran Transaksi
Selain pengawasan moderasi konten, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), platform digital, serta aparat penegak hukum untuk memutus aliran transaksi judi daring.
“Koordinasi ini mencakup penelusuran dan pemblokiran rekening, dompet digital, hingga kanal pembayaran lain yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online,” ujar Alexander.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah digital secara holistik, sebagaimana tercermin dalam berbagai inisiatif seperti upaya mengungkap bentuk-bentuk represi digital di Indonesia.
Data terbaru dari PPATK menunjukkan efektivitas upaya penindakan ini. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan angka transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
“Sampai kuarter ketiga di tahun 2025, kita berhasil menekan transaksi judi online sampai Rp155 triliun,” kata Ivan. Penurunan transaksi ini juga berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp51 triliun, sementara di tahun 2025 hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen.
Pemerintah terus melakukan literasi digital kepada masyarakat tentang risiko dan dampak dari judi daring. Kemkomdigi mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan konten judi daring melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
Upaya edukasi dan pengawasan konten ini sejalan dengan tren global dalam pengelolaan konten digital yang bertanggung jawab.
“Melalui kombinasi pengawasan yang ketat, penindakan terhadap platform yang tidak patuh, pemutusan alur transaksi, serta edukasi publik, Komdigi memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tegas Alexander.
Hingga 11 November 2025, Kemkomdigi telah menutup 7,39 juta konten judi online, menunjukkan konsistensi dalam implementasi kebijakan pengawasan ruang digital. Langkah-langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

