Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik untuk Teknologi NTN-D2D dan A2G di Pita 2 GHz

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka konsultasi publik untuk mengkaji potensi implementasi teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) pada pita frekuensi 2 GHz. Proses konsultasi ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan final ditetapkan.

Dokumen Call for Information (CFI) yang menjadi dasar konsultasi disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Kajian ini membahas secara mendalam potensi pemanfaatan spektrum 2 GHz untuk pengembangan dua teknologi komunikasi strategis tersebut.

Kemkomdigi dalam keterangan resminya menegaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah penting untuk menjaring data, masukan, dan praktik terbaik dari seluruh pihak terkait. Proses partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi komunikasi nasional.

Teknologi NTN-D2D dan A2G: Solusi Konektivitas Masa Depan

Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) merupakan teknologi revolusioner yang memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa memerlukan menara Base Transceiver Station (BTS) konvensional. Teknologi ini dinilai mampu menjawab tantangan konektivitas di daerah terpencil dan perbatasan yang selama ini sulit terjangkau infrastruktur telekomunikasi terrestrial.

Sementara teknologi Air-to-Ground (A2G) memfasilitasi komunikasi langsung antara pesawat terbang dengan jaringan darat. Implementasi A2G diharapkan dapat memperkuat sistem komunikasi transportasi udara nasional, meningkatkan keselamatan penerbangan, dan mendukung layanan komunikasi penumpang yang lebih baik selama penerbangan.

Kedua teknologi ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia. Kemampuan NTN-D2D dan A2G dalam menyediakan konektivitas di area yang sulit dijangkau infrastruktur konvensional menjadikannya kunci penting dalam pemerataan akses komunikasi digital.

Dampak Strategis bagi Pembangunan Nasional

Kajian regulasi dan kebijakan untuk NTN-D2D dan A2G ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital periode 2025–2029. Inisiatif ini sejalan dengan sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam penguatan infrastruktur digital nasional.

Pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk kedua teknologi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam memperkuat konektivitas nasional. Selain itu, implementasi yang tepat akan berkontribusi dalam menjaga ketahanan sistem komunikasi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif.

Penguatan konektivitas melalui teknologi satelit dan udara ini juga diproyeksikan dapat mendukung berbagai layanan strategis, termasuk layanan darurat, komunikasi maritim, monitoring lingkungan, dan pengembangan Internet of Things (IoT) di sektor-sektor produktif.

Partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci sukses dalam proses konsultasi ini. Kemkomdigi membuka ruang bagi operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri penerbangan, produsen perangkat komunikasi, asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat umum untuk menyampaikan pandangan mereka.

Masukan yang diharapkan mencakup berbagai aspek penting, termasuk peluang teknis implementasi, kebutuhan alokasi spektrum frekuensi, model bisnis yang feasible, serta kebijakan pendukung yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasi kedua teknologi tersebut.

Dokumen kajian lengkap telah tersedia untuk diunduh melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pemangku kepentingan dapat mengirimkan tanggapan dan masukan mereka melalui surat elektronik ke alamat sat-ins@postel.go.id dan orsat@infradig.komdigi.go.id.

Batas waktu penyampaian tanggapan dan masukan ditetapkan hingga tanggal 9 November 2025. Periode konsultasi yang cukup panjang ini memberikan kesempatan yang memadai bagi semua pihak untuk melakukan kajian mendalam dan menyusun masukan yang konstruktif.

Proses konsultasi publik ini menandai komitmen pemerintah dalam menerapkan pendekatan kolaboratif dan transparan dalam perumusan kebijakan spektrum frekuensi. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya technically sound tetapi juga economically viable dan socially acceptable.

Pengembangan ekosistem komunikasi yang mengintegrasikan teknologi terrestrial dan non-terrestrial seperti NTN-D2D dan A2G dipandang sebagai langkah strategis menuju transformasi digital Indonesia yang lebih merata dan berkelanjutan. Implementasi yang sukses akan memperkuat posisi Indonesia dalam peta perkembangan teknologi komunikasi global.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI