Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban ruang digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai terkait kewajiban pendaftaran. “Kemkomdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran,” tegas Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/6/2025).
Menurut Alexander, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib. Hal ini juga bertujuan melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Daftar PSE yang Dapat Peringatan
Berikut tujuh PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
- ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
Alexander mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan tersebut. “Jika hingga batas waktu yang ditentukan PSE masih belum menunjukkan komitmen, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” tegasnya merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga:
Kemkomdigi juga membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran. “Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander.
Registrasi PSE merupakan bagian dari upaya Kemkomdigi dalam memperkuat infrastruktur digital sekaligus melindungi konsumen. Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah menyiapkan peta ekosistem industri gim sebagai bagian dari pengembangan ekonomi digital.