Kemendag Minta Pedagang HP via Online Bikin Surat Pernyataan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada pedagang HP via online untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut berisi pernyataan jika produk yang mereka jual bukan produk ilegal.

Kebijakan tersebut dilakukan terkait pemberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020 mendatang.

Pasalnya jika aturan tersebut berlaku dikhawatirkan konsumen yang membeli ponsel secara online tidak bisa mengetahui apakah ponsel yang mereka beli itu berstatus resmi atau malah ilegal.

{Baca juga: Pemerintah Harus Kaji Mekanisme Pembelian Ponsel via Online}

Maka Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung, menyatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) terkait masalah tersebut.

Solusi yang saat ini dikembangkan adalah dengan menyuruh para pedagang HP via online membuat surat pernyataan. Pedagang harus memberikan surat pernyataan kepada perusahaan e-commerce. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa mereka menjual ponsel yang nomor IMEI sudah terdaftar alias legal.

“Kita minta kepada idEA dan market place untuk dapat meminta pernyataan kepada merchant-merchant kepada yang menjual HP maka HP-nya harus sudah teregistrasi dan valid,” kata Ojak.

Pada acara Talkshow Online Indonesia Technology Forum pada Rabu (15/04/2020) Ojak menyatakan jika perusahaan e-commerce juga harus mengawasi dan bertanggungjawab dengan para pedagang di platform mereka. Tujuannya agar tidak ada oknum pedagang yang masih menjual ponsel ilegal.

“Kita sudah meminta kepada assosiasi market place yaitu idEA untuk tanggung jawab terhadap merchant-merchant perangkat seluler tadi,” tambah Ojak.

{Baca juga: 4 Tips Beli Ponsel di Toko Online Saat Aturan IMEI Berlaku}

Kemudian jika konsumen mendapat ponsel yang ilegal maka Kemendag pun siap memberi sanksi. Izin pedagang bisa dicabut dan konsumen bisa melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Direktorat tersebut akan membantu untuk melakukan mediasi antara pedagang dan konsumen untuk melakukan ganti rugi.

“Terkait ganti rugi ada Direktorat Perlindungan Konsumen yang bisa membantu melakukan mediasi,” tutup Ojak. [NM/HBS]

23 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI