Oknum Karyawan Diciduk Polisi, Ini Respon Telkomsel

Telset.id, Jakarta – Karyawan Telkomsel ditangkap polisi akibat membocorkan data Denny Siregar. Operator pelat merah ini menyayangkan tindakan karyawannya tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang melanggar standar operasional.

“Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas,” kata SVP Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar.

Andi mengatakan jika manajemen Telkomsel menyayangkan adanya upaya tindakan illegal access atas data pengguna yang dilakukan tersangka FPH.

“Oknum karyawan outsourcing yang bertugas sebagai Customer Service di titik layanan GraPARI Rungkut, Surabaya, tidak bertanggung jawab dan melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Telkomsel,” ucap Andi.

{Baca juga: Menkominfo Minta Telkomsel Investigasi Kasus Denny Siregar}

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (11/07/2020), Andi menambahkan jika Telkomsel juga akan menerapkan sanksi yang tegas serta mendukung proses hukum kepada tersangka.

“Telkomsel berkomitmen untuk tidak mentolerir segala aksi yang tidak bertanggung jawab, dan pastinya akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Terakhir Andi menyatakan jika kasus ini tidak akan berdampak pada data pengguna lainnya. Data pengguna lain dijamin masih aman dan Telkomsel berusaha agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.

“Perlindungan, keamanan serta kerahasiaan data pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel karena merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggan dalam menikmati ragam layanan Telkomsel,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan telah berjalan melalui proses sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, karyawan Telkomsel ditangkap polisi karena membobol data pribadi Denny Siregar. Pelaku dengan inisial FPH (27) merupakan seorang karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Surabaya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan jika polisi telah menangkap tersangka FPH di Ruko Grapari Telkomsel Surabaya pada Kamis 9 Juli 2020 lalu.

{Baca juga: Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diciduk Polisi}

Sehari-hari tersangka pembobol data pribadi Denny Siregar ini merupakan karyawan Grapari Telkomsel yang bekerja sebagai Customer Service (CS) untuk pelanggan Telkomsel di Surabaya.

“FPH merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, dia bertugas sebagai customer service (CS),” jelas Reinhard, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/07/2020).

Telkomsel Lapor Polisi 

Telkomsel mengambil langkah hukum atas kasus kebocoran data yang menimpa salah satu pelanggan mereka Denny Siregar. Perusahan plat merah tersebut telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Melalui keterangan resmi pada Jumat (10/07/2020), Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar mengatakan jika perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus tersebut.

“Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” ujar Andi.

Dalam menangani kasus Denny, Telkomsel melakukan 2 upaya yaitu investigasi internal sesuai perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

{Baca juga: Telkomsel Laporkan Hasil Investigasi Kasus Denny Siregar ke Polri}

“Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020,” tutur Andi.

Pasca laporan tersebut Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan.

“Serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Andi.

Terakhir Telkomsel  akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial.

Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.

Perlu diketahui kasus ini bermula ketika penulis Denny Siregar mengancam akan menggugat Telkomsel dan Kominfo karena merasa data pribadi miliknya telah bocor di internet.

Penggiat media sosial Deni Siregar ancam gugat Telkomsel dan Kominfo yang dilayangkan melalui laman Facebook pribadinya pada Minggu (06/07/2020).

Ia mempertanyakan keamanan data pengguna pada kebijakan registrasi kartu prabayar yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2018 lalu.

“Tapi ternyata sistem kita sangat rentan, sehingga data diri kita bisa diambil oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” tulis Denny.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI