Jokowi Kirim Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo Johnny G. Plate pada Selasa (28/01/2020).

“Jadi pemerintah dalam hal ini bapak Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden minggu lalu terkait dengan rencana undang-undang perlindungan data secara khusus undang-undang perlindungan data pribadi dan itu sudah dikirim ke DPR,” kata Johnny di Kantor Kominfo pada Selasa (28/01/2020).

{Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas}

Johnny mengatakan bahwa dalam draf RUU PDP yang diajukan terdiri dari 15 Bab dan 72 pasal. Johny enggan menjelaskan mengenai detail dari bab dan pasal tersebut. Baginya RUU PDP memiliki aturan dan sanksi yang berimbang antara sanksi perdata dan juga pidana.

“UU ini untuk menjaga kedaulatan data sisi yang satu dan sisi yang lain juga. Apakah bertambah pasal atau bab, atau berkurang nanti kita bicarakan dengan DPR,” tutur Johnny.

“Secara detail nanti akan dibicarakan bersama dengan DPR,” tambah Johnny.

Johnny mengatakan jika RUU PDP disahkan maka Indonesia menjadi negara ke-5 di Asia Tenggara yang memilik General Data Protection Regulation (GDPR) setelah Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Sedangkan Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia yang menerapkan regulasi tentang perlindungan data pribadi.

“Di dunia sudah ada 126 negara yang punya GDPR. Kalau kita ini selesai, Indonesia akan jadi negara ke-127. Data pribadi menjadi begitu penting dan relevan saat ini di era digital, karenanya menjadi begitu penting dan urgent, maka kita segera menyelesaikan UU PDP Indonesia,” kata Johnny.

{Baca juga: RUU PDP Dikembalikan, Menkominfo akan Diskusi dengan DPR}

Terakhir Johnny berharap jika DPR bisa segera membahas RUU tersebut dan masyarakat bisa memberi masukan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

“kami harapkan RUU ini bisa diproses dengan cepat di DPR dan mengajak masyarakat memberikan masukan dan pandangan untuk melengkapi RUU PDP sehingga Indonesia segera memiliki UU Perlindungan Data khususnya data pribadi,” tutup Johnny.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI