Jaksa Agung New York Bongkar Bisnis Followers Palsu

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Usaha jual beli followers di media sosial marak terjadi juga di Amerika Serikat. Seperti yang terungkap belum lama ini, Jaksa Agung New York telah menyelesaikan kasus sebuah perusahaan yang meraup jutaan dolar dengan menjual followers palsu dan tanda likes, comment di media sosial.

Dilansir Telset.id dari Engadget pada Kamis (31/01/2019), kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh media CNN. Jaksa Agung New York kemudian meresponnya dengan melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa ada perusahaan pemasaran bernama Devumi melakukan jual beli tersebut.

Saat ini perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi dan pemerintah AS meminta pemilik perusahaan, yakni German Calas, Jr untuk membayar denda sebesar $50.000 atau Rp 698 juta untuk menutupi biaya penyelidikan.

Kantor pengacara utama New York menemukan bahwa German Calas melalui Devumi dan sejumlah perusahaan lain termasuk DisruptX, Social Bull, dan Bytion  menjual banyak konten palsu di media sosial.

Dia menyelesaikan lebih dari 250.000 penjualan terkait aktivitas media sosial dengan memasang tarif sebanyak $ 3.997 atau Rp 55,8 juta untuk 500.000 pengikut Twitter dan $ 29 atau Rp 404 ribu  untuk 100 pelanggan YouTube.

{Baca juga: Twitter Bersih-bersih Lagi, Followers Katy Perry Turun Drastis}

Perusahaan menawarkan layanan ini di seluruh platform media sosial, termasuk Twitter, YouTube, LinkedIn, SoundCloud dan Pinterest. Menurut penyelidikan ada banyak klien dari Devumi termasuk bintang film dan TV, musisi, politisi, atlet, model, dan bintang porno.

Dari bisnis tersebut Devumi menghasilkan sekitar $ 15 juta atau Rp 209 miliar  antara 2015 dan 2017. Pengungkapan kasus ini menandai untuk pertama kalinya sebuah lembaga penegak hukum telah menilai jika membuat kegiatan palsu di media sosial sebagai tindakan ilegal.

Kantor Kejaksaan Agung mengatakan bisnis Devumi merupakan penipuan dan peniruan ilegal, membuka pintu untuk tindakan selanjutnya terhadap layanan serupa. Negara tidak mengambil posisi apakah pelanggan yang membeli layanan itu juga melanggar hukum atau tidak.

Sebelumnya pihak perusahaan media sosial tidak tinggal diam terkait followers palsu tersebut. Pada November 2018 lalu  Instagram mengeluarkan kebijakan baru untuk memberantas akun palsu yang meresahkan. Instagram berupaya memberangus para follower palsu dengan menghapus komentar dan like yang mereka berikan.

{Baca juga: Instagram Berangus Like, Follow, dan Komentar Palsu}

Semua pengikut dan like palsu dari akun yang dibuat menggunakan layanan pihak ketiga dengan tujuan menarik perhatian pengguna lain akan dihapus oleh Instagram. Sebab, mereka telah melanggar peraturan.

Instagram mengaku telah mengembangkan alat berbasis pembelajaran mesin yang akan membantu mengidentifikasi akun-akun yang menggunakan layanan pihak ketiga tersebut. Nantinya, mesin itu secara otomatis menghapus like, follow, dan komentar. [NM/HBS]

Sumber: Engadget

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI