Sebar Video Syur Mirip Gisel Terancam Kena UU ITE

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Video syur mirip artis Gisella Anastasia atau dikenal dengan nama Gisel bikin heboh dunia maya. Masyarakat luas pun diperingatkan untuk tidak menyebarkan video karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa siapapun yang menyebarkan konten video syur mirip Gisel bisa melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE. 

Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 sendiri berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.

{Baca juga: Video Syur Mirip Gisel Bikin Warganet Penasaran}

“Dengan merujuk pada revisi UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat,” kata Dedy kepada tim Telset pada Minggu (8/11/2020). 

Untuk itu, Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten video kurang senonoh mirip Gisel di media sosial. 

“Kami berharap warganet tidak turut menyebarluaskan video yang dimaksud,” jelas Dedy.

Kemudian mengenai penyebaran video porno mirip Gisel, Dedy mengatakan saat ini Kominfo menemukan 202 sebaran video di 5 aplikasi media sosial, yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram. 

Sebagian video sudah dihapus dan Kominfo saat ini juga terus melakukan penelusuran sebaran video. 

“Sampai pagi ini ada 202 sebaran di 5 platform media sosial. Sebagian besar sudah dilakukan proses takedown dan penelusuran pun terus dilakukan,” tutur Dedy. 

Kominfo Koordinasi dengan Medsos

Dedy sebelumnya mengatakan kalau Kominfo melakukan koordinasi dengan pengelola media sosial untuk menghapus video syur yang ramai diperbincangkan masyarakat. 

Kepada tim Telset pada Sabtu (7/11/2020), Dedy menjelaskan kalau saat ini Kominfo sedang melakukan penelusuran terkait penyebaran video syur mirip artis Gisel yang tersebar luas di media sosial.

“Sedang Kami koordinasikan dengan platform digital terkait untuk dilakukan takedown,” ucap Dedy. 

{Baca juga: Kominfo Bakal Hapus Video Syur Mirip Gisel dari Medsos}

“Konten dengan muatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi tentu akan dilakukan penindakan,” tambah Dedy. (NM/MF)

21 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI