Telset.id – Indonesia mencatatkan penurunan sekitar lima juta akun anak di platform digital sebagai implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan capaian tersebut telah melampaui penurunan akun yang dilakukan TikTok di Australia.
“Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun (anak). Meskipun lima juta pengguna masih kecil dibandingkan target kita, kalau dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Meutya, Indonesia menerapkan pendekatan berbeda dalam melindungi anak di ruang digital dibandingkan sejumlah negara, termasuk Australia. Jika Australia menerapkan pembatasan berdasarkan usia, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
“Australia misalnya melakukan total ban, kita melakukan penilaian risiko. Jadi yang kita larang untuk usia di bawah 16 tahun adalah akses ke platform berisiko tinggi,” ujarnya.
Pendekatan berbasis risiko ini mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain fitur percakapan (chat), konten yang tidak layak bagi anak, potensi kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, perlindungan data pribadi anak, serta pemanfaatan data anak untuk kepentingan periklanan dan komersialisasi.
Meutya menambahkan, PP Tunas juga mendorong platform digital menyesuaikan fitur dan layanannya agar tingkat risiko dapat diturunkan. Sebagai contoh, Roblox menonaktifkan fitur chat bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali dengan persetujuan orang tua.
Baca Juga:
Harapan dan Tantangan Implementasi PP Tunas
Meutya berharap PP Tunas tidak hanya membatasi anak membuat akun pada platform yang tidak sesuai dengan usianya, tetapi juga mendorong penyelenggara platform digital memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Kita harapkan ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga gerakan yang lebih menyeluruh agar platform ikut berubah,” katanya.
Namun, Meutya mengakui implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan, terutama dalam penerapan sistem verifikasi usia. “Tidak semua platform sudah memberikan bukti mereka telah mengadopsi teknologi terbaik untuk verifikasi usia, yang kita yakini mampu diterapkan apabila mereka berinvestasi,” ujarnya.
Menurut dia, platform memiliki berbagai pilihan metode verifikasi usia, seperti teknologi pengenalan usia (age inference), verifikasi foto, maupun analisis perilaku pengguna. Pendekatan serupa juga mulai diterapkan di berbagai layanan digital global, termasuk platform kencan online yang mulai mewajibkan verifikasi wajah untuk memastikan penggunanya benar-benar asli.
Hingga kini, Kemkomdigi telah menerima penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Delapan platform di antaranya menyatakan layanannya masuk kategori berisiko tinggi.
Menurut Meutya, mekanisme penilaian mandiri tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong transparansi platform terhadap tingkat risiko layanannya sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Jadi ini yang kita harapkan bahwa nantinya ini gerakan seperti rating film. Tidak harus pemerintah yang bilang ‘kamu risiko tinggi’, mereka mengaku dengan sendirinya,” kata Meutya.
Perbandingan dengan kebijakan Australia menjadi sorotan menarik. Indonesia memilih pendekatan penilaian risiko dibandingkan larangan total seperti yang dilakukan Australia. Meski demikian, efektivitas larangan media sosial Australia masih menjadi bahan evaluasi berbagai negara.
Pendekatan Indonesia yang berbasis risiko dinilai lebih fleksibel dan mendorong platform untuk berpartisipasi aktif dalam menurunkan risiko layanannya. Hal ini berbeda dengan pendekatan larangan langsung yang berpotensi menghadapi resistensi dari penyelenggara platform.
Ke depan, keberhasilan implementasi PP Tunas akan sangat bergantung pada komitmen platform digital dalam mengadopsi teknologi verifikasi usia yang andal. Investasi pada teknologi tersebut menjadi kunci untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi secara optimal di ruang digital.
Dengan capaian penurunan lima juta akun anak yang melampaui TikTok Australia, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak di ruang digital. Meski masih ada tantangan dalam verifikasi usia, pendekatan berbasis risiko yang diterapkan Indonesia bisa menjadi model bagi negara lain yang ingin memperkuat perlindungan anak tanpa harus menerapkan larangan total.





Komentar
Belum ada komentar.