Telset.id – Maxim Indonesia resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar delapan persen untuk seluruh mitra pengemudi Maxim Bike mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa penerapan komisi delapan persen ini adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah. Perusahaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional, kesejahteraan mitra, dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
“Penerapan komisi aplikasi sebesar delapan persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dirhamsyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Maxim menerapkan komisi aplikasi dengan kisaran delapan hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan. Rata-rata komisi yang berlaku sebelumnya adalah sekitar 12 persen. Dengan kebijakan baru ini, komisi menjadi tetap delapan persen untuk layanan transportasi roda dua.
Maxim mengklaim bahwa skema komisi mereka selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. Penerapan komisi tetap delapan persen diharapkan semakin menarik bagi mitra pengemudi untuk memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan.
Perusahaan juga menegaskan akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pengguna. Dirhamsyah menambahkan bahwa tujuan perusahaan adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.
“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan,” katanya.
Kebijakan komisi delapan persen ini merupakan respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen.
Baca Juga:
Seiring penerapan kebijakan tersebut, Maxim juga tetap mempertahankan komitmennya memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna. Program perlindungan tersebut dijalankan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lain saat menggunakan layanan Maxim.
Kebijakan komisi delapan persen ini berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua (Maxim Bike). Perusahaan berharap kebijakan ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platform Maxim.
Dengan adanya penyesuaian ini, Maxim bergabung dengan aplikator lain yang telah menyesuaikan skema komisi mereka sesuai regulasi pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjaga daya saing di pasar.
Perusahaan optimistis bahwa kebijakan komisi tetap delapan persen akan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem. Mitra pengemudi diharapkan dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.
Maxim juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan keterjangkauan tarif bagi pengguna. Perusahaan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
Keputusan Maxim untuk menerapkan komisi delapan persen ini sejalan dengan tren industri ojek daring di Indonesia. Beberapa platform lain juga telah melakukan penyesuaian serupa untuk mematuhi regulasi pemerintah yang baru.
Penerapan komisi delapan persen ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. Maxim berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan mitra pengemudi dan pengguna.





Komentar
Belum ada komentar.