Telset.id, Jakarta – Kiamat internet dialami oleh lebih dari seperempat warga Kanada. Raksasa telekomunikasi negara itu membuat 10 juta orang di negara tersebut kelabakan.
Kiamat internet yang terjadi pada awal Juli 2022 lalu di Kanada disebabkan pemadaman jaringan besar-besaran oleh raksasa telekomunikasi Kanada, Rogers.
Rogers mematikan internet atau layanan nirkabel. Perusahaan pun sekarang berada di bawah tekanan kuat dari regulator untuk menjelaskan apa yang terjadi.
Telset kutip dari BBC, Kamis (21/7/2022), konsekuensi dari pemadaman nasional di Kanada selama 19 jam berpotensi berbahaya, membuat frustrasi, hingga ironis.
BACA JUGA:
- Kecepatan Internet 5G Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga
- Kominfo: Gangguan Internet di Merauke-Timika Selesai Akhir Mei
Polisi melaporkan bahwa layanan 911 tidak bisa diakses. Rumah sakit pun mengalami masalah komunikasi dan berdampak kepada penanganan pasien kritis.
Sebuah rumah sakit di Ontario harus memberikan penanganan secara khusus kepada pasien kanker. Sebab, perawatan radiasi darurat terpengaruh oleh pemadaman.
Layanan perbankan terganggu, banyak bisnis tidak bisa menerima pembayaran debit. Nasabah hanya dapat mengambil uang tunai. Jumlahnya pun terbatas.
Penyanyi The Weeknd, yang berasal dari Toronto, terpaksa membatalkan pentas sebagai rangkaian tur. Padahal, ia seharusnya menghibur di stadion Rogers Center.
Komisi Radio-Televisi dan Telekomunikasi Kanada (CRTC) sebagai badan pengatur yang mengawasi Rogers dan telekomunikasi lain, tidak dapat menerima panggilan.
Rogers sekarang menghadapi pengawasan ketat dari pemerintah federal dan CRTC. Rogers harus menjelaskan secara rinci apa yang menyebabkan kiamat internet.
CEO Rogers, Tony Staffieri ,menyalahkan kegagalan sistem pembaruan pemeliharaan. Ia telah meminta maaf kepada pelanggan dan menawarkan kompensasi.
Kiamat internet berpotensi terjadi di Indonesia seiring kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kominfo menegaskan, perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, maksimal pada Rabu (20/7/2022).
Jika tidak, Kominfo mengatakan, mereka secara otomatis berubah menjadi ilegal. Kebijakan tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
PSE Lingkup Privat sudah ditutup. Sederet aplikasi akan aman meski ada yang terancam diblokir oleh Kominfo. Mereka tercatat sebagai PSE asing maupun PSE domestik.
BACA JUGA:
- Lewat Batas Waktu Daftar PSE, Apakah Kominfo Berani Blokir Google?
- Facebook dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google Masih Proses
Sebut saja App Store, iCloud, Twitter, Tinder, Call of Duty Mobile, Line, Zoom, Smadav, Line, PUBG Mobile, WeChat, Get Contact, HBO Go, We TV, hingga Snapchat.
Kemudian, ada Facebook, WhatsApp, Instagram, Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Genius, Genshin Impact, Ragnarok X: Next Generation, Free Fire, Tiktok, Capcut.
Sampai pendaftaran ditutup, tidak ada nama Google dan YouTube dalam daftar PSE Lingkup Privat Kominfo. Tentu, perusahaan itu terancam pemblokiran Kominfo. [SN/HBS]