Telset.id, Jakarta – Hakim London, Inggris, memutuskan untuk tidak melakukan ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat (AS). Keputusan itu diambil pada persidangan yang digelar Senin (4/1/2021).
Hakim Distrik Vanessa Baraitser memblokir permintaan ekstradisi atas dasar kesehatan mental Julian Assange. Pendiri WikiLeaks itu dicari di AS atas tuduhan spionase dan menghadapi dakwaan 18 hitungan yang menuduhnya bersekongkol.
Assange dan kolega dituding akan meretas basis data militer untuk mempublikasikan informasi rahasia tentang perang di Irak dan Afghanistan. Jika terbukti bersalah, Assange dapat dijatuhi hukuman penjara 175 tahun.
Julian Assange yakin permintaan ekstradisi AS bermotif politik. Para pengacaranya bersama pegiat kebebasan berbicara dan pembela hak asasi manusia di seluruh dunia menyebut bahwa ia bertindak sebagai seorang jurnalis.
{Baca juga: Menguak Rahasia Bos WikiLeaks: Punya Anak dari Pengacara}
Dalam keputusannya pada Senin, Baraitser mengatakan bahwa berdasarkan bukti telah melukai diri sendiri dan pikiran untuk bunuh diri, Assange kemungkinan akan mencoba mengakhiri nyawa jika terkena sistem penjara AS.
Baraitser merasa tidak puas bahwa prosedur yang dijelaskan oleh AS akan mencegah Assange untuk bunuh diri. Ia kemungkinan akan menggunakan “kecerdasan” dan “tekad” untuk menghindari tindakan apapun yang dilakukan.
{Baca juga: 7 Tahun Sembunyi, Julian Assange Diciduk Polisi London}
Beberapa dokter mengatakan bahwa risiko bunuh diri Assange cukup tinggi. “Jika ekstradisi ke AS terjadi, Julian Assange akan menemukan cara untuk bunuh diri,” kata Peter Kopelman, profesor emeritus neuropsikiatri di Kings College.
Banding pendiri WikiLeaks terhadap perintah ekstradisi terjadi pada akhir tahun lalu setelah penangkapan pada April 2019. Ia sampai saat ini tinggal di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak 2012. Di sana, ia ditawari suaka setelah melanggar jaminan. (SN/MF)