Telset.id, Jakarta – Elon Musk sangat serius untuk mengatasi pengambilan data secara ilegal. Kini 4 orang yang tidak disebutkan namanya digugat karena pencurian data dari Twitter.
Gugatan dari X Corp milik Elon Musk ini diajkukan di pengadilan Dallas County, Texas Amerika Serikat pada 6 Juli 2023. Gugatan ini meminta ganti rugi kepada 4 orang tersebut lebih dari $1 juta atau Rp15 miliar.
Sebagai pengingat, miliarder pemilik Twitter tersebut telah memberlakukan batasan cuitan sementara pada awal Juli ini untuk mengatasi tingkat ekstrem dari pencurian data dan manipulasi di platform ini.
BACA JUGA:
- Program Berbagi Pendapatan Dimulai, Kreator Kini Dibayar Twitter
- Peretas Akun Twitter Elon Musk dan Obama Dihukum 5 Tahun Penjara
Gugatan serta uang ganti rugi yang diberikan kepada 4 orang tak diketahui identitasnya tersebut disebabkan karena adanya pencurian data yang terkait dengan penduduk Texas secara ilegal, menurut laporan CNBC.
Dilansir Telset dari Gizmochina pada Sabtu (15/07/2023), pengajuan kasus ini menyatakan bahwa para terdakwa tersebut diduga telah melakukan kontrak dengan operator fasilitas pemrosesan data di Dallas County, Texas.
Menurut pengajuan gugatan, perusahaan belum dapat menentukan identitas dari tersangka kasus ini. Namun, sebagai pengganti namanya, pengacara perusahaan memberikan daftar 4 alamat IP.
Untuk diketahui, kejatahan ini adalah teknik di mana program komputer mengekstrak data dari situs web atau sumber daring lainnya. Kemudian, data ini digunakan untuk keperluan seperti riset pasar, perbandingan harga, atau bahkan pemantauan media sosial.
BACA JUGA:
- Elon Musk Klaim Sudah Bikin Twitter Jadi Lebih Baik
- Elon Musk Mau Hapus Akun Twitter yang Lama Tidak Aktif
Lebih lanjut, para tergugat dalam kasus ini membuat pengalaman pengguna Twitter menjadi tidak sebaik sebelumnya, menurut gugatan X Corp.