Telset.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan belum ada pembicaraan lanjutan terkait wacana kewajiban akun media sosial (medsos) yang terhubung dengan nomor HP. Hingga saat ini, ATSI mengaku belum menerima regulasi turunan yang mengatur implementasi kebijakan tersebut.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya masih menantikan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Kalau itu kan kita menunggu peraturan turunan dari PP Tunas. Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat aturan normatifnya seperti apa,” ujar Marwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Prinsip Siap Dukung Regulasi
Marwan menjelaskan bahwa operator seluler pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang regulasi yang diterbitkan dapat dijalankan secara teknis dan mendapat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
“Sepanjang nanti bisa dieksekusi dan memang pemerintah juga memfasilitasi, tentu kami akan melihat lebih lanjut seperti apa implementasinya,” ungkapnya.
Kendati begitu, Marwan mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya melibatkan operator seluler sebagai penyedia layanan telekomunikasi, namun juga melibatkan perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan media sosial.
“Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat,” ujarnya.
Maka dari itu, ATSI memilih menunggu rancangan aturan yang lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih jauh terkait mekanisme maupun dampak implementasinya terhadap industri.
“Jadi kita lihat nanti seperti apa aturannya. Tapi kami siap memberikan masukan,” kata Marwan.
Baca Juga:
Latar Belakang Wacana
Diberitakan sebelumnya, wacana ini bermula dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026) yang mengkaji akun medsos divalidasi dengan nomor HP.
“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya.
Disampaikan Meutya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoax, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
“Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” tutur Meutya.
Kebijakan ini, jika diterapkan, akan menjadi langkah signifikan dalam tata kelola ruang digital Indonesia. Namun, respons ATSI menunjukkan bahwa masih ada banyak aspek teknis dan regulasi yang perlu dijabarkan lebih lanjut sebelum implementasi dapat berjalan. Keterlibatan platform global seperti Meta, yang baru saja meluncurkan langganan berbayar, menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.





Komentar
Belum ada komentar.