Telset.id, Jakarta – Komisi Persaingan Usaha Inggris dilaporkan sedang menginvestigasi platform online dan iklan digital. Yang mengejutkan, mereka memprioritaskan penyelidikan terhadap Google dan Facebook.
Menurut laporan CNET, dikutip Telset.id, Jumat (5/7/2019), Maret 2019 lalu juga dilakukan investigasi di Eropa dan menghasilkan keputusan berupa denda USD 1,7 miliar untuk Google gara-gara persoalan iklan.
Komisi Eropa mengatakan, Google melakukan praktik monopoli dengan menerapkan pembatasan iklan di situs pihak ketiga bagi para kompetitor. Google dinilai telah melanggara ketentuan persaingan usaha.
{Baca juga: Facebook Didenda Rp 454 Miliar di Brasil, Kenapa?}
Tahun lalu, Uni Eropa juga menjatuhkan denda kepada Google lantaran terbukti memonopoli sistem operasi Android untuk ponsel. Kala itu, Uni Eropa menghukum Google dengan sanksi denda sebesar USD 5 miliar.
” Google dan Facebook, serta anak perusahaan seperti YouTube dan Instagram, menguasai pasar iklan online di Inggris. Mayoritas pemasukan dari iklan digital di Inggris juga dikuasai oleh mereka,” ujar otoritas Inggris.
Berdasarkan penelitian Komisi Persaingan Usaha Inggris, Google dan Facebook akan dicecar dengan tiga pertanyaan. Satu di antaranya terkait kemungkinan konsumen bisa mengontrol data yang dikumpulkan platform online.
{Baca juga: Terpapar Racun Mematikan, Markas Facebook Dievakuasi}
Setelahnya, Komisi Persaingan Usaha Inggris akan meminta masukan dari berbagai pihak sampai 30 Juli 2019. Mereka akan mengeluarkan putusan pada 2 Januari 2020. Sayang, Google dan Facebook enggan berkomentar. [SN/HBS]
Sumber: CNET