Awas Banyak Hoax UU Cipta Kerja, Ini Faktanya!

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Aksi demo menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang kian memanas dan berujung anarkis diduga akibat termakan hoax atau berita palsu yang banyak tersebar di Internet. Kominfo memaparkan beberapa fakta tentang hoax UU Cipta Kerja tersebut.

DPR RI telah mengetuk palu mensahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu. Namun keputusan itu mendapat penolakan oleh sejumlah pihak, karena dianggap merugikan buruh.

{Baca juga: Situs DPR RI Dihack, Berubah jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”}

Aksi demo tak dapat dihindarkan. Sejumlah organisasi buruh, ormas, dan juga mahasiswa di sejumlah daerah turun ke jalan menggelar aksi demo menolak beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja.

hoax UU Cipta Kerja

Sayangnya tidak semua kabar itu benar. Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa banyak beredar hoaks seputar pasal omnibus law. Hoax UU Cipta Kerja itu banyak disebarkan di media sosial.

Berikut ini sejumlah hoax UU Cipta Kerja dan fakta sebenarnya yang dikutip Telset.id dari keterangan resmi Kementerian Kominfo:

1. Hoax UMK Dihapus

Hoax: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Dihapus

Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.

 

2. Hoax Pesangon Dikurangi

hoax UU Cipta Kerja

Hoax: Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali

Fakta: Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.

{Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Mosi Tidak Percaya Digaungkan}

3. Hoax Status Pekerja Kontrak

Hoax: Status pekerja kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak

Fakta: Pasal 59 ayat (3) justru bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedangkan Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir (sebelumnya tidak ada/tidak diatur).

 

4. Hoax Outsourcing

Hoaks: outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan

Fakta: Pasal 66 ayat (6), perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan.

 

5. Hoax Jam Kerja

Hoax: waktu kerja terlalu eksploitatif

Fakta: Pasal 77, waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.

 

6. Hoax Hak Cuti Hilang

Hoax: Hak cuti dihilangkan

Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tetap menerima upah penuh (tidak diutak-atik).

 

7. Hoaks Tenaga Kerja Asing

Hoaks: Mempermudah masuknya tenaga kerja asing

Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa bahwa peraturan soal TKA tetap sama ketatnya. Harus disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI