Prosedur penanganan
Prosedur penanganan tertaung pada nomor 3 SE, dimana diatur soal prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech, agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Berikut prosedur penangannya:
- Setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
- Personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
- Setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
- Setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:
- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat.
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian.
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
- KUHP
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.