Pernahkah Anda membayangkan wajah Anda atau orang yang Anda kasihi dimanipulasi oleh kecerdasan buatan menjadi konten yang tidak senonoh? Di era digital yang bergerak secepat kilat, ancaman terhadap privasi bukan lagi sekadar pencurian data teks, melainkan telah berevolusi menjadi eksploitasi visual yang mengerikan. Teknologi deepfake, yang seharusnya menjadi bukti kemajuan peradaban, justru kerap disalahgunakan untuk menyerang martabat manusia, terutama perempuan dan anak-anak.
Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), baru saja mengambil langkah bersejarah yang mengejutkan dunia teknologi global. Dalam sebuah keputusan yang tegas dan berani, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) milik platform X. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan sebuah respons darurat terhadap temuan penyalahgunaan teknologi tersebut yang kian meresahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tak bertuan yang bebas hukum. Keputusan ini diambil menyusul maraknya pembuatan konten pornografi palsu berbasis deepfake yang dihasilkan oleh Grok. Pemerintah menilai bahwa teknologi ini telah memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, di mana tubuh seseorang dapat dieksploitasi secara seksual tanpa persetujuan mereka, menciptakan trauma dan kerugian yang tak terukur bagi para korban.
Perlindungan Hak Asasi di Ruang Digital
Langkah pemutusan akses ini merupakan manifestasi dari komitmen negara untuk hadir melindungi warganya. Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran persnya di Jakarta menyoroti bahwa praktik deepfake bermuatan seksual nonkonsensual adalah ancaman nyata terhadap keamanan publik dan nilai kemanusiaan. Pemerintah tidak ingin menunggu hingga korban berjatuhan lebih banyak sebelum bertindak. Prioritas utama saat ini adalah melindungi perempuan, anak, dan seluruh lapisan masyarakat dari risiko eksploitasi seksual yang difasilitasi oleh algoritma canggih.
Kebijakan tegas ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam regulasi resmi negara. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini secara jelas mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum positif Indonesia. Ketika sebuah platform gagal melakukan moderasi, negara memiliki kewajiban untuk melakukan intervensi.
Tindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi platform media sosial lainnya. Sebelumnya, pemerintah juga sempat melayangkan teguran keras terkait konten negatif. Anda mungkin mengingat bagaimana Ancam Blokir X pernah disuarakan ketika platform tersebut dianggap terlalu longgar terhadap konten pornografi. Kini, dengan kasus Grok, pemerintah membuktikan bahwa peringatan tersebut bukanlah gertakan sambal semata, melainkan sebuah standar kepatuhan yang harus dipenuhi.
Tuntutan Tanggung Jawab Platform
Pemutusan akses Grok bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah jeda paksa untuk evaluasi. Kemkomdigi tidak hanya menutup akses, tetapi juga secara resmi meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut pertanggungjawaban penuh atas dampak sosial yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi AI mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menolak menjadi pasar pasif yang hanya menerima teknologi tanpa filter.
Evaluasi lanjutan akan sangat bergantung pada respons dari pihak X. Pemerintah menunggu komitmen perbaikan nyata yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut. Jika X ingin fitur kecerdasan buatannya kembali dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, mereka harus membuktikan bahwa sistem mereka aman dan tidak lagi dapat dimanipulasi untuk memproduksi konten asusila. Ini adalah bentuk tawar-menawar yang menempatkan keselamatan publik di atas kepentingan komersial semata.
Kasus ini mengingatkan kita pada ketegasan negara lain dalam menghadapi arogansi platform global. Sebagai contoh, di belahan dunia lain, Blokir X juga pernah diperintahkan oleh pengadilan di Brasil karena masalah kepatuhan hukum. Indonesia kini menunjukkan postur yang sama: kedaulatan digital adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan berekspresi yang kebablasan.
Baca Juga:
Dukungan Pakar Keamanan Siber
Langkah berani pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari kalangan ahli teknologi. Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom, menilai keputusan pemerintah sudah sangat tepat. Menurutnya, Indonesia patut bangga karena mampu menjadi pelopor pertama di dunia yang berani memastikan keamanan platform di ruang digital secara konkret terkait isu AI generatif ini. Keberanian untuk memblokir fitur dari raksasa teknologi global menunjukkan posisi tawar Indonesia yang kuat.
Alfons menekankan bahwa pemblokiran adalah pilihan yang wajar dan logis jika sebuah platform terbukti memberikan ancaman serius. Dalam konteks ini, ancaman terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital bukanlah isu sepele. Penyedia platform digital tidak bisa hanya berlindung di balik dalih “penyedia alat” tanpa memikirkan dampak destruktif dari alat yang mereka ciptakan.
Lebih jauh, Alfons menyoroti pentingnya etika bisnis yang menghormati nilai lokal. Penyedia platform global tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan bisnis semata tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta hukum di negara tempat mereka beroperasi. Apa yang mungkin dianggap sebagai kebebasan berekspresi di negara asal platform tersebut, belum tentu sejalan dengan norma kesusilaan di Indonesia.
Standar Ganda Platform Global
Pernyataan Alfons Tanujaya membuka mata kita tentang realitas standar ganda yang sering diterapkan perusahaan teknologi. “Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia,” ujar Alfons. Ia menegaskan bahwa platform global tidak bisa memaksakan satu standar tunggal untuk seluruh dunia. Mereka harus beradaptasi dengan kearifan dan hukum lokal jika ingin beroperasi di suatu negara.
Kritik ini sangat relevan mengingat seringkali platform global lambat merespons isu-isu yang terjadi di negara berkembang, namun sangat reaktif jika ditegur oleh regulator di Eropa atau Amerika. Dengan langkah pemutusan akses Grok, Indonesia mengirimkan sinyal bahwa pasar digital tanah air menuntut penghormatan yang setara. Selain isu pornografi, pemerintah juga sedang gencar melakukan penertiban di sektor lain, seperti penggunaan Sistem SAMAN untuk memberantas judi online, yang menunjukkan pendekatan holistik dalam menata ruang digital.
Sorotan Internasional
Keputusan Indonesia ini tidak berdiri sendiri dalam vakum isu global. Kekhawatiran terhadap konten tidak senonoh yang dihasilkan oleh Grok juga mulai dirasakan oleh negara-negara lain. Prancis dan Malaysia dikabarkan juga tengah menyelidiki Grok imbas dari konten AI yang tidak senonoh. Hal ini membuktikan bahwa apa yang dilakukan Indonesia adalah langkah antisipatif yang visioner, mendahului negara-negara lain yang mungkin masih dalam tahap kajian.
Fenomena ini menandai babak baru dalam hubungan antara negara dan perusahaan teknologi AI. Jika sebelumnya fokus regulasi banyak berkutat pada hak cipta atau bias algoritma, kini fokus bergeser pada dampak langsung terhadap integritas fisik dan moral individu. Pemutusan akses Grok oleh Indonesia bisa menjadi preseden global yang memicu efek domino, mendorong regulator di negara lain untuk mengambil sikap yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan Generative AI.
Pada akhirnya, teknologi diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia, bukan untuk merendahkannya. Langkah Kemkomdigi memutus akses Grok adalah pengingat penting bahwa di balik kecanggihan kode dan algoritma, ada nilai kemanusiaan yang harus tetap dijaga. Bagi Anda pengguna setia teknologi, ini adalah momen untuk lebih bijak dan kritis. Kita menantikan apakah X akan segera berbenah atau justru membiarkan fitur canggih mereka terkunci dari salah satu pasar digital terbesar di dunia.

