Telset.id, Jakarta – Grab, platform layanan pemesanan kendaraan terkemuka Asia Tenggara, telah memasuki tahap akhir dari proses pengajuan izin operasional untuk mitra GrabCar di Jakarta, sesuai dengan arahan pemerintah dan aturan yang berlaku, Keputusan Menteri Transportasi No.35 Tahun 2003.
Grab Indonesia, melalui mitra koperasinya (Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia, “PPRI”), telah memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan-kendaraan para mitra GrabCar. Uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi oleh PPRI, selaku mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi.
Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia mengatakan, Kami ingin menyampaikan terima kasih kami kepada pihak pemerintah yang telah memungkinkan mitra kami untuk menjadi yang pertama memulai uji KIR untuk layanan GrabCar.
“Kami masih sesuai dengan jadwal dan rencana untuk memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016. Ini merupakan langkah pertama menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi publik,” ujar Ridzki
Grab merupakan entitas lokal yang resmi di Indonesia, dan kami menantikan pengakuan GrabCar sebagai solusi transportasi jangka panjang untuk Indonesia. Kami tengah berkolaborasi bersama mitra kami, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan bahwa kami dapat menyediakan pilihan transportasi yang aman dan nyaman, serta diakui secara hukum,” lanjut Ridzki.
Sebagai platform teknologi, Grab bermitra dengan PPRI sebagai penyedia layanan transportasi pihak ketiga yang berlisensi, untuk menyediakan layanan GrabCar. PPRI telah memulai mengajukan kendaraan mitra-mitra GrabCar kepada Kementerian Transportasi untuk uji KIR. (MS)