Telset.id – Perjuangan hukum Google selama satu dekade melawan Uni Eropa akhirnya berakhir dengan kekalahan. Pengadilan tertinggi Eropa (Court of Justice of the European Union) memutuskan untuk menolak banding terakhir Google terkait denda antitrust sebesar €4,1 miliar atau sekitar Rp 72 triliun yang dijatuhkan pada tahun 2018.
“Banding yang diajukan oleh Google dan perusahaan induknya Alphabet terhadap putusan Pengadilan Umum ditolak,” demikian bunyi pernyataan resmi pengadilan. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa denda finansial yang dijatuhkan atas penyalahgunaan posisi dominan Google Search adalah sah dan final.
Sengketa ini berawal dari tuduhan Komisi Eropa pada 2016. Google dituduh memaksa operator jaringan seluler untuk menginstal Chrome, Google Search, dan aplikasi Google lainnya sebagai layanan default atau eksklusif di sebagian besar perangkat yang dijual di Eropa. Dengan pangsa pasar lebih dari 80 persen di banyak negara, praktik ini secara efektif mengunci pesaing lain dari pasar mesin pencari, menciptakan monopoli bagi raksasa pencarian tersebut.
Denda awal yang dijatuhkan sebesar €4,34 miliar, kemudian dikurangi menjadi €4,13 miliar. “Denda ini mempertimbangkan durasi dan tingkat keparahan pelanggaran,” tulis Komisi Eropa saat itu. Denda dihitung berdasarkan pendapatan Google dari iklan pencarian di Android di Wilayah Ekonomi Eropa. Google juga diperintahkan untuk “menghentikan perilaku ilegalnya dalam waktu 90 hari sejak keputusan.”
Baca Juga:
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Umum yang membuat keputusan awal “tidak melakukan kesalahan dalam hukum saat menilai efek anti-persaingan dari ketentuan pra-instalasi yang ditetapkan oleh perjanjian Android.” Pengadilan juga menegaskan bahwa pertimbangan di balik besaran denda tersebut sudah tepat.
Keputusan ini sebenarnya sudah bisa diprediksi setahun lalu ketika Advokat Jenderal Pengadilan Eropa merekomendasikan penolakan banding. Sebelumnya, Google juga terkena denda €2,4 miliar (sekitar $2,8 miliar) atas monopoli layanan belanja pada 2017, dan kalah dalam banding terakhir untuk kasus tersebut pada 2024.
Meski saga denda Android ini telah berakhir, Google masih menghadapi masalah antimonopoli di UE berdasarkan Digital Markets Act (DMA). Komisi Eropa menuduh Google secara tidak adil mengutamakan layanan pencariannya sendiri dan mencegah pengembang aplikasi mengarahkan konsumen ke opsi pembayaran di luar Play Store. Google juga sedang diselidiki karena diduga secara tidak adil menurunkan peringkat beberapa hasil berita.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi regulasi teknologi global, menunjukkan bahwa praktik bisnis yang dianggap anti-persaingan akan mendapat sanksi tegas, bahkan dari perusahaan sekelas Google. Bagi pengguna Android di Eropa, keputusan ini berpotensi membuka lebih banyak pilihan layanan dan aplikasi di masa depan. Sementara itu, Google juga terus mengembangkan Fitur Terbaru lainnya di tengah tekanan regulasi yang meningkat.





Komentar
Belum ada komentar.