Telset.id, Jakarta – Parlemen Jerman resmi mengesahkan peraturan baru terkait media sosial, khususnya tentang berita-berita hoax. Isi dari peraturan tersebut adalah para penyedia jasa media sosial harus dapat menghapus atau memblokir ujaran kebencian dari platform mereka dalam kurun waktu 24 jam.
Menteri Hukum Federal dan Perlindungan Konsumen Jerman Heiko Maas mengatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menekan penyebaran hoax dan ujaran kebencian di dunia maya, terutama di media sosial.
“Dalam masyarakat terbuka di dalam demokrasi, perselisihan dan perdebatan adalah hal yang wajar. Kebebasan berekspresi juga mencakup ungkapan yang tajam dan jelek. Namun kebebasan berekspresi berakhir saat hukum pidana dimulai,” ujar Heiko.
Sebenarnya, Uni Eropa sudah mengakui beberapa perusahaan internet seperti Facebook, Twitter, YouTube, dan Microsoft telah melakukan upaya terbaik mereka untuk mengatasi ujaran kebencian.
Namun dengan adanya peraturan pemerintah Jerman ini, para pemilik platform media sosial dituntut untuk dapat bekerja lebih baik lagi dalam membersihkan berita-berita hoax dan ujaran kebencian dari layanan mereka.
Akibat peraturan baru yang dibuat pemerintah Jerman ini, Facebook dikabarkan akan menjadi media sosial pertama yang merasakan imbasnya. Jejaring sosial terbesar di dunia itu terancam akan terkena denda hingga puluhan miliaran rupiah.
Seperti dilaporkan CNET, Facebook terancam akan mendapatkan denda hingga USD 5,7 juta atau setara Rp 76 miliar jika tidak dapat mengikuti peraturan tersebut. Tentu saja, jumlah ini bukanlah jumlah yang sedikit bahkan untuk perusahaan sekelas Facebook.
Sementara itu, pihak Facebook sendiri mengatakan bahwa perusahaan dan pemerintah Jerman memiliki tujuan yang sama. Terutama dalam menghilangan ujaran kebencian dan konten negatif dari dunia maya.
“Kami percaya solusi terbaik akan ditemukan jika pemerintah, masyarakat sipil, dan industri bekerja sama. Dengan adanya aturan hukum, tidak akan memperbaiki usaha untuk mengatasi masalah sosial yang penting ini,” ujar juru bicara Facebook dalam sebuah pernyataan resmi. [NC/HBS]