Gagal Blokir Konten Terlarang, Rusia Denda Google (Lagi)

Rusia Denda Google Rp 300 Juta Gara-gara Gagal Blokir Konten Terlarang (SELASA)

Telset.id, Jakarta – Reuters melaporkan bahwa pengadilan Rusia telah denda Google USD 20.350 atau sekitar Rp 300 juta. Dikutip Telset.id, Selasa (11/08/2020), Google dinyatakan bersalah karena gagal memblokir konten yang dilarang di Rusia.

Google belum memberikan keterangan apapun mengenai kabar tersebut. Demikian pula perwakilan pengadilan Rusia. Namun, kalau informasi itu benar, bukan kali ini saja perusahaan milik Alphabet berurusan dengan otoritas Negeri Beruang Merah.

Sebelumnya, November 2018 lalu, Google telah dituduh gagal mematuhi peraturan regulator Rusia. Google dituding tidak menghapus tautan ke situs yang jelas-jelas dilarang di negara tersebut dari hasil penelusuran mesin pencarian Google Search.

{Baca juga: Google Hapus 2.500 Saluran YouTube Terkait China, Kenapa?}

Dilansir dari Reuters, regulator pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengumumkan bahwa otoritas telah merilis kasus sipil terhadap Google. Kasus tersebut menjatuhi hukuman denda tak terlalu berat kepada Google. Nominalnya 700 rubel atau sekitar Rp 150 juta.

Denda dijatuhkan karena Google dinilai tidak menghubungkan ke basis data dari situs yang dilarang di Rusia. Denda sebesar itu jauh lebih rendah dibanding sanksi yang dijatuhkan oleh  Uni Eropa kepada Google sebesar USD 5 miliar atau Rp 72,4 triliun.

Juli 2018, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar USD  5 miliar atau mencapai Rp 72,4 triliun kepada Google. Gara-garanya, Google terbukti melakukan pelanggaran antimonopoli atau antitrust terkait sistem operasi di perangkat berbasis Android.

{Baca juga: Google Siapkan Casing Smartphone dari Botol Plastik Daur Ulang}

Seperti dikutip Telset.id dari Phonearena, pemerintah Rusia sempat mencoba untuk mempertimbangkan legislasi baru. Muncul laporan bahwa pemerintah Rusia akan menjatuhkan denda berjumlah lebih besar kepada Google.

Undang-undang sensor yang ketat di Rusia pernah pula memaksa LinkedIn tidak bisa beroperasi secara total pada 2017. Kendati demikian, pada saat itu, badan pengawas internet Moscow dinilai belum mampu menegakkan sejumlah tuntutan.

Sebelumnya, Google juga sempat tersandung kasus privasi data yang mengharuskan sang raksasa pencarian membayar denda USD 13 juta atau sekitar Rp 182 miliar. Google dinilai telah melanggar privasi pengguna lewat proyek Google Street View.

Proyek tersebut menerapkan sistem konstelasi satelit untuk penentuan posisi global. Tidak ada perusahaan lain sanggup menandingi upaya Google.

{Baca juga: Proyek Google Street View Dituding Langgar Privasi Data}

Proyek itu membutuhkan investasi besar guna menyempurnakan kemampuan aplikasi Google Maps. Dalam merekam lokasi, mobil Google Street View menggunakan kamera 360 derajat dan pengaturan Lidar. Mobil keliling di jalan-jalan dunia.

Google Street View telah merekam berbagai hal di jalan, termasuk ekspresi orang-orang, pelat nomor kendaraan, email, dan kata sandi rumah. Akibat praktik tersebut, Google Street View dianggap telah melakukan kesalahan.

Raksasa mesin pencarian ini diwajibkan membayar denda ekstra sebesar USD 13 juta atau sekitar Rp 182 miliar serta penghapusan data yang terekam.

Sebagian uang dari denda Google akan diberikan kepada penggugat. Kemudian, sisanya bakal didistribusikan ke berbagai organisasi perlindungan konsumen dan privasi data. Salah satunya adalah Pusat Informasi Privasi Elektronik. (SN/MF)

SourceReuters

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI