Telset.id, Jakarta – ICT Institute mempertanyakan kenapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru menagih tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi di tahun 2018. Padahal PT First Media, dan lainnya sudah menunggak sejak tahun 2016.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan hasil evaluasi terkait pembayaran BHP Frekuensi Radio dari beberapa pihak penyelenggara jasa layanan internet (ISP), terungkap bahwa ada tiga perusahaan telah menunggak pembayaran sejak 2016, yakni PT First Media Tbk, PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo.
Menurut Heru, seharusnya pemerintah bisa menagih ketiga perusahaan tersebut sejak tahun 2017 lalu. Dia mengatakan Kominfo sebenarnya sudah menagihnya sejak tahun lalu.
“Inikan suatu kealpaan, kenapa sih ketika kasus ini mencuat di 2017 tidak langsung ditagihkan dan bisa dilunasi 2 tahun sampai 3 tahun,” kata Executive Director ICT Institute Heru Sutadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, jika sampai akhir tahun 2018 belum ada pemasukan negara dari tunggakan mereka, maka jumlah tunggakannya bisa naik hingga triliunan rupiah, kalau merujuk dari akumulasi tunggakan sejak 2016 lalu.
“Uang negara ini kan bukan satu dua juta, tapi ratusan miliar. Bahkan kalau itu dari 2016, 2017 tambah 2018 yang jatuh tempo Desember mendatang, bisa mencapai triliunan rupiah. Jadi memang ketegasan terhadap aturan yang sudah ada itu harus dijalankan,” tegas Heru.
Dia juga mengatakan khawatir pemerintah akan memberikan keringanan kepada First Media dan Internux, dengan mencicil tunggakan dalam jangka waktu tertentu Menurut Heru, keringanan tersebut akan memberi beban kepada pemerintah selanjutnya dan membahayakan Kominfo.
“Katakanlah kita mengikuti PKPU segala macem harus memberi keringanan hingga sekian tahun. Kita kan gak tahu, janganlah kemudian Pak Menteri Kominfo dan Jokowi memberikan beban ke pemerintah berikutnya,” tutur Heru.
“Kalau pun mungkin nanti Jokowi lanjut terpilih lagi, maka tunggakan itu tetap akan jadi beban bagi Jokowi, dan juga beban bagi Menkominfo berikutnya. Ini kan tidak elok harusnya,” sambungnya.
Dia sendiri kurang setuju dengan proposal perdamaian yang ditawarkan First Media dan Internux. Karena proposal tersebut dianggapnya beresiko, kalau ada kemungkinan metode pencicilan tunggakan tidak disertai agunan yang jelas.
Jika hal itu sampai benar terjadi,maka Heru menyarankan kepada Kominfo untuk langsung mencabut izin frekuensi First Media dan Internux.
“Saya pikir sebaiknya melaksanakan aturan secara tegas sesuai aturan yang ada, kalau misalnya itu harus dicabut, ya dicabut saja. Tapi jikapun dicabut, bukan berarti mereka tidak bayar, karena mereka tetap harus membayar tunggakan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan,” tutup Heru. [NM/HBS]