Telset.id – Nilai ekonomi digital Indonesia tembus Rp1.600 triliun pada 2025, namun Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai raksasa platform global hanya numpang untung tanpa kontribusi yang adil. Harris mendorong pemerintah segera memperkuat kebijakan perpajakan digital agar kontribusi perusahaan global lebih proporsional terhadap negara.
Menurut Harris, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan fondasi fiskal yang kuat. Namun hingga kini rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berada di kisaran 12 persen, salah satu yang terendah di antara negara G20.
“Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas,” ujar Harris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai pemerintah perlu mencari sumber penerimaan baru tanpa terus membebani kelompok masyarakat dan sektor usaha yang selama ini sudah taat pajak. Salah satu sektor yang dinilai belum tergarap optimal adalah ekonomi digital.
Nilai Ekonomi Digital Rp1.600 T vs Kontribusi ke Negara
Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD99 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun. Indonesia juga disebut sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan sekitar 14% per tahun.
Dengan lebih dari 230 juta pengguna internet dan tingkat konsumsi digital yang tinggi, Indonesia dinilai menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi digital dunia. Namun Harris mempertanyakan seberapa besar nilai ekonomi tersebut benar-benar kembali kepada negara.
Saat ini, kontribusi utama platform digital global baru sebatas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN PMSE pada 2025 mencapai sekitar Rp10,32 triliun.
“Angka tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total nilai ekonomi digital nasional,” katanya.
Harris menegaskan bahwa PPN pada dasarnya dibebankan kepada konsumen. Artinya, masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan digital justru menjadi pihak yang selama ini paling besar berkontribusi. Di sisi lain, perusahaan digital nasional, industri media, hingga operator telekomunikasi dinilai menghadapi beban yang lebih besar karena harus membayar pajak, menyerap tenaga kerja, dan membangun infrastruktur.
Ia menyoroti industri media nasional yang kini menghadapi tekanan berat akibat perpindahan belanja iklan ke platform digital global. Kondisi tersebut memicu efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan media. Sementara operator telekomunikasi nasional setiap tahun harus mengeluarkan belanja modal puluhan triliun rupiah untuk memperkuat jaringan dan kapasitas internet.
Namun platform digital global yang menikmati sebagian besar trafik internet dinilai belum memiliki kewajiban kontribusi yang sepadan. Kondisi ini selaras dengan upaya pemerintah yang terus genjot data center dan AI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional,” ucapnya.
Solusi Kebijakan Pajak Digital yang Lebih Progresif
Ditambahkan Harris, ia mendorong pemerintah mulai menyiapkan instrumen kebijakan yang lebih progresif, salah satunya melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP). Konsep SEP memungkinkan suatu negara memajaki perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari pasar domestik, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara tersebut.
Lebih lanjut Harris mengatakan, sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India telah mulai menerapkan kebijakan serupa untuk memastikan platform digital global ikut berkontribusi lebih proporsional.
Selain pajak digital, pemerintah juga dinilai dapat mempertimbangkan instrumen lain seperti kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kerja sama dengan ekosistem digital nasional, hingga kebijakan lokalisasi data guna memperkuat industri pusat data di dalam negeri. Langkah ini penting untuk memastikan kedaulatan ekonomi digital tetap terjaga.
Harris menegaskan langkah tersebut bukan bentuk anti investasi ataupun memusuhi perusahaan global. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah prinsip keadilan dan kedaulatan ekonomi digital nasional.
“Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar besar, trafik tinggi, dan posisi tawar yang kuat,” katanya.
Ia menambahkan, tambahan penerimaan negara dari sektor digital dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah.
“Negara hanya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang sangat besar juga memberikan manfaat yang adil bagi rakyat Indonesia,” tutupnya.
Baca Juga:
Dengan nilai pasar yang mencapai Rp1.600 triliun dan pertumbuhan 14% per tahun, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk menuntut keadilan dari para raksasa digital global. Tanpa kebijakan perpajakan yang lebih progresif, ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional akan terus berlanjut.





Komentar
Belum ada komentar.