Jakarta – Belum genap 24 jam diumumkan, kebijakan pelarangan ojek dan taksi online akhirnya dicabut oleh Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan. Keputusan pencabutan tersebut didapat setelah presiden Joko Widodo memanggil Jonan terkait dengan kebijakannya.
“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” twit Jokowi pada Kamis malam.
Setelah pemanggilan tersebut, Jonan lantas menegaskan bahwa Kemenhub untuk sementara mempersilakan ojek dan taksi online beroperasi.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan seperti dikutip telsetnews dari detik.com.
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” jelasnya.