Didenda Prancis Rp 800 Miliar, Google Ajukan Banding

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Belum lama ini, Google kena denda 50 juta Euro atau sekitar Rp 800 miliar oleh badan perlindungan data Prancis. Denda dijatuhkan karena Google dinilai melanggar aturan General Data Protection Regulation (GDPR).

GDPR menyatakan, Google seharusnya lebih transparan mengenai perlakuan terhadap data milik pengguna. GDPR pun secara tegas mengharuskan Google untuk membuat informasi tersebut lebih mudah diakses oleh para pengguna.

Menurut laporan CNET, seperti dikutip Telset.id pada Minggu (27/1/2019), tak terima dengan denda dari GDPR, Google langsung membela diri dengan menempuh upaya banding. Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh Google.

{Baca juga: Prancis Denda Google Rp 800 Miliar, Kenapa?}

“Kami telah bekerja keras untuk menciptakan proses persetujuan sesuai aturan GDPR untuk iklan yang dipersonalisasi. Kami melakukannya sesuai panduan regulasi dan pengalaman para pengguna,” begitu pernyataan juru bicara Google.

“Kami juga khawatir terhadap dampak dari peraturan tersebut kepada penerbit, kreator konten original, dan perusahaan teknologi di Eropa dan sekitarnya. Atas dasar semua alasan itu, kami memutuskan untuk banding,” sambungnya.

Seperti diketahui, Prancis melalui regulator telekomunikasinya, CNIL, telah mendenda Google sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp 800 miliar. CNIL menganggap Google melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa.

{Baca juga: Google Dituntut karena Kumpulkan Lokasi Pengguna Tanpa Izin}

CNIL menyatakan, Google gagal memberi transparansi dan penjelasan kepada pengguna tentang cara mengelola data pribadi. Google juga tak pernah minta izin. “Kami melihat ada tingkat keparahan pelanggaran Google,” kata CNIL. [SN/HBS]

Sumber: CNET

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI